Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Soal Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Tunggu Saja Pengumuman Resmi

Andhika Prasetyo
18/12/2025 09:03
Soal Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Tunggu Saja Pengumuman Resmi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar menantikan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan langsung oleh KPK pada waktunya.

“Siapa sosoknya, nanti kita tunggu pengumuman resmi dari KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12).

Budi memastikan KPK akan menyampaikan secara terbuka dan komprehensif konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kuota haji tersebut.

“Pasti akan kami sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh mengenai konstruksi perkara serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap tersebut, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Di luar proses penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik