Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Peran Gus Alex Si Kaki Tangan Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
17/3/2026 20:38
Peran Gus Alex Si Kaki Tangan Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji
Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.((Dok BPKH Haji))

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memiki peran sentral dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Gus Alex merupakan kaki tangan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam menerima uang sampai mengatur jalannya rasuah.

“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung MErah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Budi menjelaskan, peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan. Selain itu, Gus Alex merupakan orang yang menegosiasi dan menagih uang untuk mendapatkan kuota tambahan,

“Di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus atau sejumlah 8 persen dari 8.000 tersebut atau sekitar 640 kuota. Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaat yang tidak perlu mengantre,” ujar Budi.

Dalam penerimaan uang, Gus Alex merupakan orang yang diduga menjadi representasi Yaqut. Selain itu Gus Alex juga mengatur kebutuhan dan membeli kebutuhan Yaqut pakai uang hasil rasuah.

“Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama. Kemudian untuk tahun 2024 IAA juga berperan aktif,” ujar Budi.

Selain mengurusi dalam negeri, Gus Alex juga orang yang berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi untuk melancarkan pembagian kuota haji tambahan dengan skema rata untuk jamaah reguler dan khusus. Menurut Budi, tugas itu didasari perintah Yaqut,

“Karena awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, karena memang sesuai peruntukan awal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota ini dari pemerintah Arab Saudi, peruntukannya adalah reguler,” kata Budi.

Gus Alex diduga intens berkomunikasi dengan sejumlah pejabat Arab Saudi, seakan-akan pembagian skema rata merupakan perintah Pemerintah Indonesia. Padahal, keputuan itu menyalahi aturan yang berlaku.

“Sehingga banyak hal dilakukan oleh saudara IAA dalam proses tindak lanjut dari diskresi yang dilakukan oleh saudara YCQ, kemudian termasuk juga koordinasi soal inputing di aplikasi e-haj,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, Gus Alex juga merupakan orang yang mengurusi kemauan Yaqut membuat diskresi atas pembagian kuota haji tambahan. KPK juga mengungkap bahwa Gus Alex memiliki kaki tangan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta.

“Untuk tahun 2024 ini nilainya tentu lebih besar, karena kuota tambahannya sebanyak 20 ribu, di mana satu kuota untuk percepatannya itu diminta fee sebanyak sekitar USD2.500 atau sekitar Rp40 juta ya,” terang Budi.

KPK menegaskan tuduhan terhadap Gus Alex didasari bukti kuat. Semua informasi yang dimiliki KK bakal dibuka dalam persidangan untuk kebutuhan pembuktian.

“Oleh karena itu penyidikan perkara kuota haji ini tentu tidak berhenti di titik ini saja, tapi masih akan terus dilakukan pengembangan, penyidik masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lain yang sentral yang berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaran kepada haji ini,” tutur Budi. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya