Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pantauan di lokasi, Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol. Kepada awak media, ia menyatakan akan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik. Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Gus Alex dilansir dari Antara, Selasa (17/3).
Kasus yang menjerat Gus Alex ini bermula dari penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait manipulasi kuota haji Indonesia. Setelah melalui proses audit panjang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengonfirmasi bahwa kerugian keuangan negara dalam skandal ini menembus angka Rp622 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026. Upaya perlawanan hukum sempat dilakukan oleh Yaqut melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun hakim menolak seluruh permohonannya pada 11 Maret 2026.
Penahanan Gus Alex ini berselang lima hari setelah penahanan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret lalu. KPK juga sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, meski masa pencegahannya tidak diperpanjang kemudian.
Penyidik KPK kini fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Z-10)
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
NAMA Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved