Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Susul Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

 Gana Buana
17/3/2026 15:10
Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Susul Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan KPK, Selasa (17/3/3036).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pantauan di lokasi, Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol. Kepada awak media, ia menyatakan akan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik. Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Gus Alex dilansir dari Antara, Selasa (17/3).

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Gus Alex ini bermula dari penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait manipulasi kuota haji Indonesia. Setelah melalui proses audit panjang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengonfirmasi bahwa kerugian keuangan negara dalam skandal ini menembus angka Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026. Upaya perlawanan hukum sempat dilakukan oleh Yaqut melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun hakim menolak seluruh permohonannya pada 11 Maret 2026.

Kronologi Penahanan

Penahanan Gus Alex ini berselang lima hari setelah penahanan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret lalu. KPK juga sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, meski masa pencegahannya tidak diperpanjang kemudian.

Penyidik KPK kini fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya