Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, ke sel tahanan pada Selasa, 17 Maret 2026. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang juga menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Alex tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Meski menyatakan menghormati proses hukum, ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan mengenai aliran dana haram dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan kepada penyidik,” ujar Gus Alex singkat sebelum memasuki mobil tahanan di Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya manipulasi distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan regulasi, seharusnya 92% dari kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang, sementara 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, oknum di Kementerian Agama diduga sengaja membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50%. Langkah ini dinilai sangat merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah yang telah mengantre puluhan tahun demi mendapatkan kursi haji reguler.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Isfan Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka utama. Lembaga antirasuah memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke persidangan untuk mengungkap aktor intelektual lainnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak swasta dan penyedia jasa travel umroh. Sejumlah nama besar, termasuk pemuka agama Ustaz Khalid Basalamah, telah dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Penahanan Gus Alex menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan kickback dari biro perjalanan haji khusus yang mendapatkan "jatah preman" dari pembagian kuota ilegal tersebut.
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
NAMA Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved