Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Bungkam Soal Aliran Dana Rasuah

Candra Yuri Nuralam
17/3/2026 15:31
Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Bungkam Soal Aliran Dana Rasuah
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, ke sel tahanan pada Selasa, 17 Maret 2026. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang juga menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Alex tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Meski menyatakan menghormati proses hukum, ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan mengenai aliran dana haram dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan kepada penyidik,” ujar Gus Alex singkat sebelum memasuki mobil tahanan di Jakarta Selatan.

Skandal Pembagian Kuota 50:50

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya manipulasi distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Berdasarkan regulasi, seharusnya 92% dari kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang, sementara 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, oknum di Kementerian Agama diduga sengaja membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50%. Langkah ini dinilai sangat merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah yang telah mengantre puluhan tahun demi mendapatkan kursi haji reguler.

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Isfan Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka utama. Lembaga antirasuah memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke persidangan untuk mengungkap aktor intelektual lainnya.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak swasta dan penyedia jasa travel umroh. Sejumlah nama besar, termasuk pemuka agama Ustaz Khalid Basalamah, telah dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Penahanan Gus Alex menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan kickback dari biro perjalanan haji khusus yang mendapatkan "jatah preman" dari pembagian kuota ilegal tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya