Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Mantan Stafsus Menag Diduga Peras Jemaah hingga Rp42,2 Juta Demi Jalur Cepat

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 20:02
Mantan Stafsus Menag Diduga Peras Jemaah hingga Rp42,2 Juta Demi Jalur Cepat
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret petinggi Kementerian Agama. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, diduga mematok biaya tambahan sebesar US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta kepada calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diminta sebagai commitment fee untuk mendapatkan akses kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Modus Operandi: Kode Khusus dan Jalur Travel

Dalam menjalankan aksinya, Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Abus Syafi’i (MAS), untuk mengumpulkan uang dari jemaah melalui Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Para tersangka menggunakan kode tertentu untuk memetakan jemaah yang bersedia membayar upeti tersebut. Tujuannya adalah agar jemaah bisa masuk dalam daftar "Kuota T0" atau "TX", yang merupakan jalur cepat di luar antrean resmi.

“Uang itu dikumpulkan dari Februari hingga Juni 2024. Pihak travel kemudian membebankan biaya tersebut kepada jemaah dalam paket harga khusus,” tambah Asep.

Penyimpangan Aturan Kuota

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk memangkas antrean panjang di Indonesia. Namun, alokasi tersebut justru diselewengkan.

Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Faktanya, oknum di Kemenag membagi rata alokasi tersebut menjadi 50% untuk masing-masing kategori, yang membuka celah komersialisasi kuota.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Azis sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari kalangan pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana haram tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya