Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret petinggi Kementerian Agama. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, diduga mematok biaya tambahan sebesar US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta kepada calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diminta sebagai commitment fee untuk mendapatkan akses kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Dalam menjalankan aksinya, Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Abus Syafi’i (MAS), untuk mengumpulkan uang dari jemaah melalui Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Para tersangka menggunakan kode tertentu untuk memetakan jemaah yang bersedia membayar upeti tersebut. Tujuannya adalah agar jemaah bisa masuk dalam daftar "Kuota T0" atau "TX", yang merupakan jalur cepat di luar antrean resmi.
“Uang itu dikumpulkan dari Februari hingga Juni 2024. Pihak travel kemudian membebankan biaya tersebut kepada jemaah dalam paket harga khusus,” tambah Asep.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk memangkas antrean panjang di Indonesia. Namun, alokasi tersebut justru diselewengkan.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Faktanya, oknum di Kemenag membagi rata alokasi tersebut menjadi 50% untuk masing-masing kategori, yang membuka celah komersialisasi kuota.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Azis sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari kalangan pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana haram tersebut. (Z-10)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved