Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret petinggi Kementerian Agama. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, diduga mematok biaya tambahan sebesar US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta kepada calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diminta sebagai commitment fee untuk mendapatkan akses kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Dalam menjalankan aksinya, Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Abus Syafi’i (MAS), untuk mengumpulkan uang dari jemaah melalui Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Para tersangka menggunakan kode tertentu untuk memetakan jemaah yang bersedia membayar upeti tersebut. Tujuannya adalah agar jemaah bisa masuk dalam daftar "Kuota T0" atau "TX", yang merupakan jalur cepat di luar antrean resmi.
“Uang itu dikumpulkan dari Februari hingga Juni 2024. Pihak travel kemudian membebankan biaya tersebut kepada jemaah dalam paket harga khusus,” tambah Asep.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk memangkas antrean panjang di Indonesia. Namun, alokasi tersebut justru diselewengkan.
Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Faktanya, oknum di Kemenag membagi rata alokasi tersebut menjadi 50% untuk masing-masing kategori, yang membuka celah komersialisasi kuota.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Azis sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari kalangan pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana haram tersebut. (Z-10)
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved