Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Desakan itu menyusul besarnya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Desakan tersebut mencakup penelusuran aliran dana kepada biro perjalanan haji maupun oknum pejabat Kemenag yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, dana yang baru dikembalikan ke KPK dilaporkan sekitar Rp100 miliar.
Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf menegaskan penelusuran aliran dana merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan lembaga antirasuah. “Menelusuri aliran dana memang suatu kewajiban KPK untuk menelusuri dana itu,” kata Hudi.
Ia menekankan, pengembalian dana oleh pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, baik biro perjalanan maupun oknum pejabat Kemenag yang terlibat tetap harus diproses secara hukum.
“Pengembalian uang itu hanya menyangkut tanggung jawab perdata. Itu sama sekali tidak menghapus tanggung jawab pidana,” ujarnya.
Hudi juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata. Ia menilai, pendekatan tersebut berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Jangan sampai pelaku koruptor dianggap selesai dengan pengembalian dana. Coba kalau tidak terbongkar, mereka tidak akan mengembalikan dana itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu Lembaga Antirasuah itu menetapkan status yang sama bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
Namun, Hudi menilai, pihak lain yang diduga terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, sebanyak 13 asosiasi dari sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota. (Z-2)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved