Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Ini Temuan KPK dari Penggeledahan 2 Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji

Akmal Fauzi
14/8/2025 06:00
Ini Temuan KPK dari Penggeledahan 2 Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8). Penggeledahan dilakukan di rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat, serta di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari rumah di Depok tersebut penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset properti.

"Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset,”  kata Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (13/8).

Sementara itu, dari penggeledahan di kantor Ditjen PHU Kemenag, KPK mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE). Ia mengapresiasi sikap Kementerian Agama yang dinilai kooperatif selama proses penggeledahan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Indonesia pada 2024 untuk mempercepat antrean jemaah. 

Berdasarkan aturan, tambahan tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru dibuat sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya