Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

SK Eks Menag Yaqut Jadi Barang Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
12/8/2025 20:10
SK Eks Menag Yaqut Jadi Barang Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan korupsi kuota haji.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu barang bukti yang telah diamankan adalah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kuota tambahan haji.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan SK tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

“SK ini sudah kita amankan. Proses penerbitannya sedang kita telusuri, termasuk siapa yang merancangnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Menurut Asep, penyidikan tak hanya menelusuri asal-usul rancangan SK, tetapi juga pihak yang memberi perintah penerbitannya. KPK mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka, namun belum akan diumumkan demi kelancaran proses hukum.

Skandal ini mencuat karena pembagian tambahan kuota haji yang tak sesuai aturan. Dari 20 ribu kuota ekstra yang diberikan untuk mempercepat antrean, seharusnya 92% dialokasikan bagi jamaah reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, pembagian malah dilakukan secara merata: masing-masing 50%.

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pelaku usaha travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Yaqut sendiri diperiksa pada Kamis (7/8), dan mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.

“Alhamdulillah, saya mendapat kesempatan menjelaskan soal pembagian kuota tambahan pada haji 2024,” ujarnya.

Meski begitu, eks Menag tersebut enggan mengungkap detail materi pemeriksaan. “Terkait materi, saya tidak akan menyampaikan demi menghormati proses di KPK,” pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya