Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut dan perkaranya ada pada tahap penyidikan.
Asep mengatakan dugaan korupsi terkait kuota haji ini terjadi pada 2023 sampai 2024. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan karena surat perintah penyidikannya (sprindik) masih bersifat umum.
Asep menyatakan pihaknya kini mencari tersangka, yakni pemberi perintah dan ke mana aliran saja aliran dana dalam penentuan kuota haji tersebut.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Asep menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian untuk kuota haji ialah 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Ketika kuota haji 20 ribu, sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus.
Ia mengatakan tambahan 20 ribu kuota merupakan hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggu sampai 15 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya kuota haji khusus mendapatkan kuota 10 ribu.
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus. Kalau alasannya itu ya, tapi kalau dikembalikan ke undang-undang ya tadi haji khususnya tetap dapat, tapi jumlahnya hanya 1.600 kuota gitu. Tidak menjadi 10 ribu kuota seperti itu," katanya.
Asep mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Kasus ini masuk dalam kerugian negara.
“Pengenaan Pasal 2 ayat 1 (tentang kerugian negara) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP,” ujar Asep
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaam orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan, keselamatan seluruh pihak menjadi prioritas utama.
Penyuluh agama memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam merawat kerukunan.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Empat negara anggota MABIMS—Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Indonesia—berkumpul dalam forum ini untuk berbagi praktik baik.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
Ajang tersebut akan diikuti 15 peserta dari 12 negara yang sebelumnya telah melalui tahapan seleksi hingga lolos ke babak grand final di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved