Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Alih-alih membawa perbaikan, langkah itu dikhawatirkan hanya memindahkan masalah lama dari Kementerian Agama ke institusi baru.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah menilai, wacana perubahan kelembagaan tersebut hanyalah perombakan struktur tanpa disertai evaluasi menyeluruh. Sebelumnya, pengelolaan haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, lalu diubah menjadi Badan Penyelenggara Haji, dan kini direncanakan kembali naik menjadi kementerian.
"Kalau tidak ada proses evaluasi sebelumnya, ini akan menjadi problem. Hanya memindahkan masalah dari yang sebelumnya ada di Kementerian Agama ke kementerian yang akan dibentuk nantinya," ujarnya saat dihubungi Minggu (24/8) malam.
Menurut Herdiansyah, langkah pertama yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah audit komprehensif terhadap pengelolaan haji selama ini. Tanpa itu, potensi penyimpangan tetap besar.
Selain audit, desain manajemen yang lebih baik dinilai mendesak. Ia menyoroti besarnya perputaran dana haji yang tidak diimbangi tata kelola profesional. Situasi itu, menurutnya, membuka ruang luas bagi praktik korupsi. Tercatat sudah tiga kasus korupsi yang terkait langsung dengan pengelolaan haji pada periode sebelumnya.
"Logikanya sederhana, kalau uang banyak tidak disertai dengan manajemen yang baik, potensinya besar terhadap tipikor itu," kata Herdiansyah.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan figur yang ditunjuk memimpin kementerian haji benar-benar memiliki kapasitas, kompetensi, dan rekam jejak bersih. Jika proses pemilihan hanya sebatas akomodasi politik, ia menilai pembentukan kementerian itu justru rawan gagal sejak awal.
Ia menyinggung lemahnya seleksi dalam kabinet yang cenderung mengutamakan pembagian jatah politik ketimbang mempertimbangkan integritas calon menteri. Selain faktor kepemimpinan, pengawasan publik juga harus dijamin.
Herdiansyah menyebut keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja tidak cukup. Transparansi, keterbukaan data, dan akses publik atas informasi pengelolaan haji menjadi syarat mutlak agar pengawasan berjalan efektif.
"Publik harus diberikan ruang untuk mengawasi kementerian ini. Kalau tidak ada itu, sulit untuk diharapkan," kata dia. (E-3)
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.
Masyarakat yang mengalami kerugian fasilitas haji yang didaptakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diharap melapor ke KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved