Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur mengatakan bahwa langkah ini sebagai keputusan politik yang sudah ditetapkan dan patut dihargai.
Namun, ia mengingatkan agar proses transisi ini tidak mengabaikan ketatnya jadwal atau timeline yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Ini adalah realita politik yang ada dan sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Kami melihat bahwasannya ini adalah sebuah keputusan yang cukup baik, namun perlu untuk diperhatikan, jangan sampai masa transisi ini tidak sejalan dengan target Saudi dengan timeline-nya," kata Firman, di Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan bahwa Arab Saudi sudah memulai tahapan proses haji sejak 26 Juli lalu. Tahap penting selanjutnya akan berlangsung pada 9 hingga 23 Agustus 2025, yaitu fase pengambilan lokasi strategis seperti Arafah dan Mina. Lokasi-lokasi tersebut pun sangat krusial, terutama bagi jamaah haji khusus.
"Kalau kita tidak memenuhi tahapan tersebut, lokasi yang sudah kita miliki akan lepas dan bisa diambil siapapun. Tentu ini akan menjadi kendala, khususnya kepada jamaah haji khusus, untuk mendapatkan lokasi yang menjadi favorit dan menjadi target seluruh negara,” jelas Firman.
Firman juga menyoroti ketatnya tenggat waktu yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Ia mengingatkan bahwa jika Indonesia gagal memenuhi jadwal yang ditentukan, visa dan kuota haji bisa saja dihentikan.
Ia mencontohkan, insiden tersebut sempat terjadi pada tahun lalu, di mana 67 ribu jamaah dari sejumlah negara gagal berangkat karena tidak mengikuti timeline yang telah ditetapkan.
"Saudi Arabia sudah mengingatkan kalau kita tidak mengikuti sesuai timelinenya yang ada, proses penyelesaian kuota haji atau visa haji akan dihentikan," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tenggat akhir pengajuan visa haji tahun ini ditetapkan pada 1 Syawal, dua bulan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini memperkuat urgensi agar proses transisi kelembagaan antara Kemenag dan BPH dilakukan secara sinergis dan cepat.
"Semoga dengan masa transisi ini atau masa peralihan ini, BPH dan kementerian dapat melakukan sinergi dan kami selalu mendorong agar kita mampu untuk memenuhi dengan timelinenya yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pembahasan RUU Haji dan Umrah yang sedang berjalan di DPR saat ini, Firman mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut silahkan saja berjalan karena merupakan bagian dari proses politik. Namun, kepastian pelayanan kepada jamaah juga harus tetap menjadi fokus utama negara.
Firman pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, untuk mendukung secara penuh baik dari sisi regulasi maupun pembiayaan.
Hal ini penting agar proses persiapan ibadah haji tahun 2026 bisa berjalan lancar dan sesuai dengan arahan dari pemerintah Saudi Arabia.
"Jadi sinergi itu penting, karena yang kita perjuangkan adalah kemaslahatan umat dan harapan umat yang sudah terjadwal untuk berangkat tahun ini," tuturnya. (H-3)
Menhaj mengakui bahwa dalam proses penetapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, terdapat berbagai tantangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Istitaah kesehatan calon jemaah haji Indonesia 1447H/2026M menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 M/ 1447 H untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan celah-celah potensi kebocoran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
BANDARA Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) mulai tahun ini menjadi tempat embarkasi dan debarkasi jemaah haji asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PERUM Bulog tengah menyiapkan ekspor beras premium untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved