Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya dinikmati perusahaan travel tertentu. Total, ratusan penyedia jasa mendapatkan jatah kuota tambahan.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahan atau tidak salah lebih dari seratus, itu ya, banyak lah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Agen travel yang menerima tambahan kuota tidak semuanya perusahaan besar.
“Jadi pembagiannya banyak tuh, mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya,” ujar Asep.
Kini, KPK mendalami pembagian jatah kuota haji tambahan untuk para agen travel dari Kemenag. Menurut Asep, pembagian kuota tambahan tidak disamakan.
“Kalau travel yang kecil yang kebagian sepuluh (tambahan kuota) atau dibuat sepuluh, seperti itu. Jadi (pembagiannya) sesuai dengan travel, seperti itu,” ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-1)
Ia menjelaskan bahwa publik akan sulit mempercayai tata kelola dana haji jika dugaan korupsi kuota haji belum dituntaskan secara hukum.
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan lambannya penetapan tersangka pada penanganan kasus kuota haji khusus karena kompleksitas kasus
Budi mengatakan, keterangan dari Joko dipakai penyidik untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi mengatakan, perjalanan haji khusus cuma bisa dilakukan oleh perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK).
Budi menjelaskan, penyidik mau mengetahui cara jual beli kuota haji terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut ini.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Simak rangkaian fakta kasus kuota haji berdasarkan keterangan KPK.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah memeriksa lebih dari 400 travel terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
LAMBANNYA perkembangan KPK atas penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 disorot. kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun
Ia menjelaskan bahwa publik akan sulit mempercayai tata kelola dana haji jika dugaan korupsi kuota haji belum dituntaskan secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved