Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
AGENDA transformasi pendidikan nasional kembali digaungkan sebagai langkah strategis untuk membenahi mutu pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air. Di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan yang lebih kukuh. Upaya perbaikan tidak hanya menyasar kurikulum, pembangunan infrastruktur, dan digitalisasi pembelajaran, tetapi juga menyentuh aspek mendasar lainnya, yakni reformasi kepemimpinan sekolah. Kepala sekolah dipandang sebagai garda terdepan dalam menjalankan visi-misi pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Peneliti pendidikan, Leithwood (2020), menegaskan bahwa kepemimpinan sekolah memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran di kelas. Dalam temuan risetnya, kepemimpinan yang efektif terbukti mampu menciptakan iklim belajar yang kondusif, mendukung profesionalisme guru, serta mendorong inovasi pembelajaran. Dampak lanjutannya terlihat pada peningkatan hasil belajar murid secara menyeluruh. Dengan kata lain, keberhasilan pendidikan di tingkat sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang dijalankan. Oleh karena itu, investasi pada penguatan peran kepala sekolah menjadi agenda penting dalam reformasi pendidikan.
Di tengah kesadaran akan pentingnya peran kepala sekolah itu, dunai pendidikan saat ini masih berhadapan dengan tantangan serius terkait dengan kebutuhan akan ketersediaan kepala sekolah. Data Kemendikdasmen pada 2025 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap 50.971 kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup pengisian posisi kepala sekolah di sekolah-sekolah yang masih kosong dan penggantian bagi 10.899 kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Angka itu mencerminkan betapa strategisnya posisi kepala sekolah dalam menopang keberlanjutan manajemen pendidikan di tingkat akar rumput. Tanpa kehadiran pemimpin sekolah yang kompeten, sulit membayangkan program-program pembaruan dapat berjalan efektif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen merumuskan regulasi baru dan mengembangkan program kepemimpinan sekolah yang dirancang untuk menyiapkan generasi baru pemimpin pendidikan. Program itu menggantikan program yang lama, yaitu guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah dan lebih memfokuskan diri pada pembentukan dan penguatan kapasitas kepala sekolah. Pelatihan yang diberikan tidak hanya menekankan aspek teknis manajerial, tetapi juga mencakup pengembangan karakter, kepemimpinan etis, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar sistemis untuk memperkuat kualitas tata kelola pendidikan nasional. Kepemimpinan sekolah yang tangguh dan progresif diyakini akan menjadi katalisator bagi terciptanya lingkungan belajar yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik. Dengan demikian, transformasi pendidikan bukan sekadar jargon, tetapi menjadi gerakan nyata yang dimulai dari sosok pemimpin di lingkungan sekolah.
PARADIGMA BARU
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menandai lahirnya paradigma baru dalam kepemimpinan sekolah. Regulasi itu tidak lagi menempatkan kepala sekolah semata sebagai pejabat administratif, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran yang berperan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Mekanisme penugasan kepala sekolah pun diarahkan lebih transformatif, menekankan kompetensi kepemimpinan, integritas, dan komitmen pada perbaikan ekosistem belajar.
Dalam regulasi terbaru itu, guru yang berminat menjadi kepala sekolah harus melalui dua tahapan seleksi, yakni seleksi administratif dan seleksi substantif. Setelah lolos seleksi, calon kepala sekolah akan mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Terdapat tiga jalur yang dapat ditempuh untuk mengikuti proses seleksi itu. Pertama, melalui undangan dari dinas pendidikan setempat. Kedua, melalui usulan dari kepala sekolah atau sekolah tempat guru tersebut mengajar. Ketiga, dengan mengajukan diri secara mandiri.
Penataan ulang proses seleksi kepala sekolah melalui tahapan seleksi administratif dan substantif menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjamin kualitas serta kesiapan calon pemimpin sekolah. Seleksi tidak lagi semata-mata menyoal kelengkapan berkas, tapi mengedepankan kompetensi kepemimpinan yang matang dan terukur.
Lebih jauh, pembukaan tiga jalur seleksi--melalui undangan dinas pendidikan, rekomendasi sekolah, dan pengajuan mandiri--mencerminkan semangat reformasi yang inklusif dan berkeadilan. Setiap guru kini memiliki peluang yang sama untuk mengakses jenjang kepemimpinan tanpa dibatasi oleh struktur birokrasi semata.
Regulasi tersebut sekaligus mendorong penguatan peran otonomi daerah. Dinas pendidikan diharapkan mampu mengidentifikasi dan membina potensi kepemimpinan dari tingkat paling dasar, membangun mekanisme rekrutmen kepala sekolah yang bersifat bottom-up dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
REFORMASI KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Sebagai langkah strategis dalam reformasi pendidikan, Kemendikdasmen resmi meluncurkan program kepemimpinan sekolah sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Program itu menjadi salah satu pilar peningkatan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa program baru itu difokuskan untuk menyiapkan calon kepala sekolah sekaligus memperkuat kompetensi kepemimpinan bagi mereka yang telah menduduki posisi tersebut.
Transformasi itu tidak sekadar soal pergantian nama, tapi juga mencerminkan penajaman orientasi dan sasaran program. Fokus utamanya ialah membentuk pemimpin satuan pendidikan yang memiliki visi strategis, kemampuan manajerial, serta keteguhan etika dalam memimpin sekolah di tengah kompleksitas zaman. Kepemimpinan pendidikan kini tidak bisa lagi bersifat administratif semata, tetapi harus mampu menggerakkan perubahan, membangun budaya kolaboratif, dan menjawab kebutuhan peserta didik secara lebih dinamis.
Program kepemimpinan sekolah akan membekali para peserta dengan serangkaian pelatihan yang dirancang komprehensif. Mulai penguatan wawasan kebijakan pendidikan, pembentukan nilai dan etos kerja, hingga penguasaan keterampilan teknis seperti perencanaan strategis, pengelolaan SDM, dan evaluasi mutu pembelajaran. Dengan desain pelatihan yang menyentuh aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, program itu diharapkan mampu mencetak pemimpin pendidikan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berkarakter kuat.
Dengan peluncuran program tersebut, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem pendidikan dari hulu. Kepala sekolah ialah aktor kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inspiratif, dan inklusif. Maka itu, investasi terhadap kapasitas mereka merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi pendidikan nasional. Program kepemimpinan sekolah diharapkan menjadi batu loncatan menuju tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan berorientasi masa depan.
TRANSFORMASI KEPALA SEKOLAH
Kebijakan dan program peningkatan kualitas kepala sekolah yang saat ini digagas oleh Kemendikdasmen bukan semata langkah administratif, melainkan bagian dari agenda besar untuk mentransformasi wajah pendidikan nasional. Program itu berjalan seiring dengan kesadaran bahwa tantangan pendidikan ke depan tidak dapat diatasi hanya dengan pendekatan konvensional. Dalam dunia yang berubah cepat dan penuh ketidakpastian, peran kepala sekolah harus ikut berkembang menjadi lebih visioner dan transformatif.
Selama ini, peran kepala sekolah kerap dipahami terbatas pada fungsi administratif--mengatur jadwal pelajaran, mengelola guru, dan memastikan kelancaran operasional sekolah. Namun, dalam konteks perubahan global dan revolusi industri 4.0 yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan, peran seperti itu tidak lagi memadai. Kepala sekolah kini dituntut menjadi pemimpin pembelajaran yang tidak hanya piawai mengelola, tetapi juga mampu menginspirasi, memimpin inovasi, dan menjembatani aspirasi seluruh warga sekolah.
Transformasi peran kepala sekolah itu mengarah pada pembentukan figur pemimpin pendidikan yang mampu memadukan etos intelektual, spiritualitas, integritas moral, dan kepekaan sosial. Kepala sekolah tidak hanya menggerakkan roda organisasi, tetapi juga membawa misi perubahan yang berakar pada nilai-nilai keadaban dan kemajuan. Dalam bahasa lain, kepala sekolah kini harus tampil sebagai sosok negarawan dalam lingkup pendidikan.
Peran transformatif pertama yang patut dijalankan oleh kepala sekolah ialah sebagai agen perubahan (agent of change) dalam tata kelola pendidikan. Kepala sekolah diharapkan menjadi katalisator yang mampu memimpin perubahan di lingkungan sekolahnya, baik dalam hal budaya organisasi, pendekatan pembelajaran, maupun tata kelola sumber daya. Dalam konteks otonomi pendidikan yang semakin menguat, mereka dituntut memiliki visi strategis yang relevan dengan tantangan zaman serta kemampuan untuk menerjemahkan visi tersebut ke dalam aksi nyata di lingkungan satuan pendidikan.
Kepala sekolah juga diharapkan mampu menjadi inovator yang menggali dan mengoptimalkan potensi internal sekolah. Mereka perlu memiliki keberanian untuk mencoba pendekatan baru, menerapkan teknologi secara efektif, dan mengembangkan sistem pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Kemampuan membaca konteks dan melakukan adaptasi menjadi kunci dalam memimpin perubahan yang berkelanjutan.
Peran kedua yang penting dijalankan oleh kepala sekolah ialah sebagai pemrakarsa terciptanya ekosistem pembelajaran yang inklusif dan kolaboratif. Dalam peran itu, kepala sekolah tidak lagi diposisikan sebagai pengatur jadwal atau pengawas guru, tetapi sebagai fasilitator yang membangun hubungan dialogis antara guru, siswa, dan orantua. Sekolah yang sehat ialah sekolah yang terbuka terhadap suara dan aspirasi semua pihak. Di sinilah peran kepala sekolah menjadi sangat penting sebagai penjaga harmoni dalam komunitas pendidikan.
Ruang partisipasi yang terbuka antara guru, siswa, dan orangtua merupakan fondasi untuk membangun rasa memiliki terhadap sekolah. Kepala sekolah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan atau perubahan didasarkan pada masukan kolektif dan disosialisasikan secara transparan. Dengan cara ini, kepercayaan publik terhadap sekolah akan tumbuh dan semangat kolaborasi menjadi budaya yang hidup dalam keseharian.
Peran ketiga yang tidak kalah penting ialah menjadi penjaga integritas dan etika publik. Kepala sekolah harus menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai moral di lingkungan pendidikan. Merujuk pada konsep Thomas Lickona (1992), kepala sekolah idealnya memiliki tiga unsur utama: moral knowing, yakni pengetahuan tentang nilai-nilai kebenaran; moral feeling, yaitu kepekaan terhadap nilai-nilai tersebut; dan moral action, yakni keberanian untuk bertindak sesuai prinsip moral yang diyakini. Ketiganya menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem sekolah yang bermartabat.
Integritas dan etika publik bukan hanya soal menghindari penyimpangan, melainkan juga membangun budaya organisasi yang jujur, adil, dan transparan. Kepala sekolah yang mampu menjalankan peran itu akan menjadi figur sentral dalam pembentukan karakter peserta didik serta menjadi panutan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Di tengah derasnya arus pragmatisme dan tekanan dunia luar, keberadaan kepala sekolah yang berpegang pada nilai-nilai luhur menjadi penentu arah moral institusi pendidikan.
Dengan demikian, transformasi peran kepala sekolah bukan sekadar kebutuhan, melainkan keniscayaan dalam menjawab tantangan zaman. Dunia pendidikan Indonesia membutuhkan lebih banyak kepala sekolah yang tidak hanya mampu mengelola, tetapi juga memimpin, menginspirasi, dan menggerakkan perubahan. Upaya Kemendikdasmen dalam merancang program penguatan kepemimpinan sekolah merupakan langkah penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kualitas pemimpin-pemimpin pendidikan di tingkat akar rumput.
THE principal’s role is not a career promotion from teaching, but a fundamentally different responsibility requiring leadership of the whole system (Michael Fullan, 2014).
Di Kota Bandung saat ini terdapat 350 satuan pendidikan negeri, terdiri dari 5 TK Negeri, 270 SD Negeri dan 75 SMP Negeri.
Kemendikdasmen mempersiapkan para guru untuk menjadi calon kepala sekolah melalui program baru yakni Program Kepemimpinan Sekolah.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Lebong (10/8).
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data Informasi dan Teknologi (Pusdatin) turut ambil bagian dalam pameran teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Menteri Keuangan menyoal pendapatan guru dan dosen di Indonesia yang kecil.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), meluncurkan Uji Terap Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Jenjang Pendidikan Menengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved