Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, hitungan itu belum rampung karena penyidik masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Hitungan pasti tergantung dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.
Namun, KPK menegaskan hitungan Rp1 triliun lebih itu didasari analisa ilmiah. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus.
"Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," kata Budi.
Budi juga menyebut pihaknya terbuka mendalami informasi masyarakat terkait kasus ini. Salah satunya kabar adanya pungutan Rp75 juta per jamaah dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebelumnya, MAKI menyebut adanya pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada sejumlah orang yang diduga mencari keuntungan sendiri sampai Rp75 juta untuk satu calon jamaah haji.
“Diduga ada pungli sebesar USD5 ribu, atau Rp75 juta, terhadap perjamaahnya, karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan, pungutan itu diambil karena adanya tambahan kuota sebesar 20 ribu, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Tambahan biaya berupa pungli itu tetap dibayar jamaah haji karena lamanya antrean.
“Kalau haji plus tujuh tahun, kalau yang haji biasa bisa 20 sampai 30 tahun,” ucap Boyamin. (Can/P-1)
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Aset-aset itu diambil dari pihak swasta karena diduga dibeli pakai uang terkait perkara.
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK meminta saksi lain terkait kasus dugaan rasuah ini tidak mangkir saat dipanggil penyidik. Sebab, permintaan keterangan untuk mempercepat penanganan perkara.
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
KPK mengatakan kasus kuota haji yang berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyebabkan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.
Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta MIQ selaku pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved