Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam perkara ini juga sudah dilakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, yang tentunya nanti dibutuhkan klarifikasi (Yaqut),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini
Budi mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Yaqut beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami barang-barang yang sudah disita oleh penyidik.
Meski begitu, Budi belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Yaqut. Itu, kata dia, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara.
“Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-1)
Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Menurut Budi, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.
KPKĀ membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.
Menurut Budi, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.
KPKĀ membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved