Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji. Penetapan status hukum itu diputuskan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut, meski belum merinci konstruksi hukum secara lengkap.
“Betul, dalam penyidikan perkara kuota haji telah ditetapkan tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
KPK memastikan pengumuman resmi beserta detail peran tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berakar dari penyimpangan kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan untuk Indonesia dengan tujuan mempercepat antrean jemaah haji reguler yang menumpuk.
Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen, yang diduga membuka ruang kepentingan dan keuntungan tertentu.
Penyidik KPK menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam teknis penyelenggaraan haji. Sejumlah penyedia jasa travel umrah dan haji khusus turut dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyentuh sektor ibadah yang sangat sensitif serta menyangkut keadilan distribusi hak jemaah. Penetapan tersangka terhadap mantan menteri menegaskan komitmen KPK untuk menindak dugaan korupsi tanpa pandang jabatan. (Z-10)
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
KPK mengatakan kasus kuota haji yang berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyebabkan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved