Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji. Penetapan status hukum itu diputuskan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut, meski belum merinci konstruksi hukum secara lengkap.
“Betul, dalam penyidikan perkara kuota haji telah ditetapkan tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
KPK memastikan pengumuman resmi beserta detail peran tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berakar dari penyimpangan kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan untuk Indonesia dengan tujuan mempercepat antrean jemaah haji reguler yang menumpuk.
Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen, yang diduga membuka ruang kepentingan dan keuntungan tertentu.
Penyidik KPK menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam teknis penyelenggaraan haji. Sejumlah penyedia jasa travel umrah dan haji khusus turut dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyentuh sektor ibadah yang sangat sensitif serta menyangkut keadilan distribusi hak jemaah. Penetapan tersangka terhadap mantan menteri menegaskan komitmen KPK untuk menindak dugaan korupsi tanpa pandang jabatan. (Z-10)
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
KPK mengatakan kasus kuota haji yang berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyebabkan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.
Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta MIQ selaku pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved