Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan data yang diterima, Indonesia sebelumnya memperoleh 20 ribu tambahan kuota haji yang ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah. Berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota dilakukan secara 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tersebut. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah dan haji khusus juga turut dimintai keterangan dalam proses penyidikan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/1).
Budi menyampaikan bahwa KPK baru mengonfirmasi status tersangka terhadap Yaqut. Pengumuman resmi terkait konstruksi perkara akan disampaikan kemudian. (Z-10)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved