Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Yaqut Tersangka, KPK: Aturan 92:8 Kuota Haji tak Dijalankan

Candra Yuri Nuralam
09/1/2026 14:16
Yaqut Tersangka, KPK: Aturan 92:8 Kuota Haji tak Dijalankan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersangka.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Berdasarkan data yang diterima, Indonesia sebelumnya memperoleh 20 ribu tambahan kuota haji yang ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah. Berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota dilakukan secara 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tersebut. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah dan haji khusus juga turut dimintai keterangan dalam proses penyidikan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/1).

Budi menyampaikan bahwa KPK baru mengonfirmasi status tersangka terhadap Yaqut. Pengumuman resmi terkait konstruksi perkara akan disampaikan kemudian. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya