Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan data yang diterima, Indonesia sebelumnya memperoleh 20 ribu tambahan kuota haji yang ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah. Berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota dilakukan secara 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tersebut. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah dan haji khusus juga turut dimintai keterangan dalam proses penyidikan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/1).
Budi menyampaikan bahwa KPK baru mengonfirmasi status tersangka terhadap Yaqut. Pengumuman resmi terkait konstruksi perkara akan disampaikan kemudian. (Z-10)
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved