Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Diminta tak Berhenti pada Penangkapan Yaqut Cholil Qoumas

Devi Harahap
13/3/2026 15:23
KPK Diminta tak Berhenti pada Penangkapan Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Dok.MI)

PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada penetapan dua tersangka awal dan segera memperluas penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai lembaga antirasuah harus bergerak cepat setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ketika KPK sudah menerima LHP dari BPK, sudah saatnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” kata Yudi kepada Media Indonesia, Jumat (13/3).

Menurut Yudi, percepatan pelimpahan perkara penting agar proses pembuktian dapat diuji secara terbuka di pengadilan sekaligus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan pembelaan.

“Dengan segera dibawa ke pengadilan, tersangka juga memiliki ruang untuk melakukan pembelaan secara hukum,” ujarnya.

Namun demikian, Yudi menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada dua tersangka awal. Ia menilai perkara dugaan korupsi kuota haji berpotensi melibatkan lebih banyak pihak, terutama terkait aliran dana dari praktik jual beli kuota.

“KPK harus mengembangkan kasus ini, bukan hanya kepada dua tersangka awal, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana ataupun yang memberi terkait dengan jual beli kuota haji,” kata dia.

Yudi juga meyakini penyidik kemungkinan sedang menerapkan strategi bertahap dengan menetapkan dua tersangka terlebih dahulu sebelum menelusuri jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

“Saya yakin kasus ini akan berkembang. Untuk saat ini mungkin strategi penyidik dimulai dari dua tersangka dulu untuk melihat apakah mereka mengetahui bahwa uang yang diterima merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

Selain pengungkapan aktor lain, Yudi menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan temuan awal, dugaan kerugian negara dari praktik korupsi kuota haji diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.

“Hal ini penting untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara sehingga uang yang dirampas atau diambil oleh para pelaku bisa kembali ke negara,” kata Yudi.

Lrbih jauh, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengusutan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya