Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada penetapan dua tersangka awal dan segera memperluas penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai lembaga antirasuah harus bergerak cepat setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ketika KPK sudah menerima LHP dari BPK, sudah saatnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” kata Yudi kepada Media Indonesia, Jumat (13/3).
Menurut Yudi, percepatan pelimpahan perkara penting agar proses pembuktian dapat diuji secara terbuka di pengadilan sekaligus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan pembelaan.
“Dengan segera dibawa ke pengadilan, tersangka juga memiliki ruang untuk melakukan pembelaan secara hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Yudi menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada dua tersangka awal. Ia menilai perkara dugaan korupsi kuota haji berpotensi melibatkan lebih banyak pihak, terutama terkait aliran dana dari praktik jual beli kuota.
“KPK harus mengembangkan kasus ini, bukan hanya kepada dua tersangka awal, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana ataupun yang memberi terkait dengan jual beli kuota haji,” kata dia.
Yudi juga meyakini penyidik kemungkinan sedang menerapkan strategi bertahap dengan menetapkan dua tersangka terlebih dahulu sebelum menelusuri jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
“Saya yakin kasus ini akan berkembang. Untuk saat ini mungkin strategi penyidik dimulai dari dua tersangka dulu untuk melihat apakah mereka mengetahui bahwa uang yang diterima merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.
Selain pengungkapan aktor lain, Yudi menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan temuan awal, dugaan kerugian negara dari praktik korupsi kuota haji diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.
“Hal ini penting untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara sehingga uang yang dirampas atau diambil oleh para pelaku bisa kembali ke negara,” kata Yudi.
Lrbih jauh, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengusutan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.(H-4)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved