Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2026, 32 Orang Sudah Lapor

Candra Yuri Nuralam
13/3/2026 15:24
KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2026, 32 Orang Sudah Lapor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Peringatan ini disampaikan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Terbitnya SE ini bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Integritas Pejabat dalam Sorotan

Budi menegaskan bahwa pejabat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun. Pemberian tertentu dikhawatirkan dapat memengaruhi pengambilan kebijakan hingga integritas kerja pejabat di kemudian hari.

“Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri,” ucap Budi.

KPK meminta para pejabat untuk segera melapor jika menerima pemberian yang tidak dapat ditolak secara langsung, misalnya pemberian melalui kurir atau pihak ketiga yang sulit dihindari di lapangan.

Mekanisme Pelaporan

Hingga saat ini, KPK terus memantau arus laporan yang masuk melalui sistem pelaporan gratifikasi. Dari total laporan yang diterima, 14 aduan masih dalam tahap telaah dan validasi oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK.

“Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang hari raya,” tambah Budi.

Bagi laporan yang sudah dinyatakan sebagai milik negara, KPK telah memprosesnya untuk diserahkan sebagai bantuan sosial ke sejumlah wilayah di Indonesia guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga marwah birokrasi Indonesia dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama perayaan hari besar keagamaan di tahun 2026. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya