Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Peringatan ini disampaikan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Terbitnya SE ini bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa pejabat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun. Pemberian tertentu dikhawatirkan dapat memengaruhi pengambilan kebijakan hingga integritas kerja pejabat di kemudian hari.
“Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri,” ucap Budi.
KPK meminta para pejabat untuk segera melapor jika menerima pemberian yang tidak dapat ditolak secara langsung, misalnya pemberian melalui kurir atau pihak ketiga yang sulit dihindari di lapangan.
Hingga saat ini, KPK terus memantau arus laporan yang masuk melalui sistem pelaporan gratifikasi. Dari total laporan yang diterima, 14 aduan masih dalam tahap telaah dan validasi oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK.
“Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang hari raya,” tambah Budi.
Bagi laporan yang sudah dinyatakan sebagai milik negara, KPK telah memprosesnya untuk diserahkan sebagai bantuan sosial ke sejumlah wilayah di Indonesia guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga marwah birokrasi Indonesia dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama perayaan hari besar keagamaan di tahun 2026. (H-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan atas penerimaan gratifikasi lebaran.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved