Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tegas menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Peringatan ini disampaikan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Terbitnya SE ini bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa pejabat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun. Pemberian tertentu dikhawatirkan dapat memengaruhi pengambilan kebijakan hingga integritas kerja pejabat di kemudian hari.
“Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri,” ucap Budi.
KPK meminta para pejabat untuk segera melapor jika menerima pemberian yang tidak dapat ditolak secara langsung, misalnya pemberian melalui kurir atau pihak ketiga yang sulit dihindari di lapangan.
Hingga saat ini, KPK terus memantau arus laporan yang masuk melalui sistem pelaporan gratifikasi. Dari total laporan yang diterima, 14 aduan masih dalam tahap telaah dan validasi oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK.
“Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang hari raya,” tambah Budi.
Bagi laporan yang sudah dinyatakan sebagai milik negara, KPK telah memprosesnya untuk diserahkan sebagai bantuan sosial ke sejumlah wilayah di Indonesia guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga marwah birokrasi Indonesia dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama perayaan hari besar keagamaan di tahun 2026. (H-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan atas penerimaan gratifikasi lebaran.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
KPK memperluas penggeledahan ke rumah legislator Jabar Ono Surono di Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved