Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Dugaan Gratifikasi, Massa Aksi Minta KPK Periksa Pejabat Kementerian

Golda Eksa
23/2/2026 16:52
Dugaan Gratifikasi, Massa Aksi Minta KPK Periksa Pejabat Kementerian
Massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta .(Ist )

HIMPUNAN Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/2). Dalam aksi damai tersebut, ratusan massa mendesak lembaga antirasuah tersebut segera mengusut dugaan gratifikasi berupa kendaraan mewah yang menyeret RLM, Staf Ahli Kementerian Keuangan sekaligus mantan Staf Ahli BKPM.

Isu ini mencuat setelah informasi mengenai penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga pemberian pihak swasta oleh pejabat negara tersebut viral di ruang publik. Koordinator HAMI, Faris, menegaskan persoalan ini merupakan ancaman serius bagi integritas penyelenggara negara.

"Menguatnya informasi publik terkait dugaan penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta oleh pejabat negara merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius," ujar Faris dalam keterangannya di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/2).

Potensi Konflik Kepentingan
Menurut Faris, penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menilai, setiap fasilitas yang diterima pejabat dari pihak terafiliasi harus diuji secara transparan untuk mencegah konflik kepentingan.

"Dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik disebutkan adanya dugaan penggunaan kendaraan mewah yang berasal dari pihak swasta. Jika benar, ini berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diklarifikasi sesuai perundang-undangan," jelasnya.

HAMI pun menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada KPK, di antaranya:

  •     Pemeriksaan Segera: Memanggil RLM terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
  •     Periksa Pihak Swasta: Meminta KPK bertindak proaktif memanggil jajaran pimpinan pihak swasta yang diduga terlibat tanpa menunggu klarifikasi sepihak.
  •     Penyelidikan Resmi: Mendesak KPK segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan agar ada kepastian hukum.

"Kami mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka," tegas Faris.

Menjaga Kepercayaan Publik
Faris menambahkan bahwa meskipun prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan, KPK tidak boleh pasif. Klarifikasi hukum yang terbuka justru dianggap perlu untuk melindungi nama baik pihak yang bersangkutan sekaligus menjaga kredibilitas lembaga negara.

"Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam negara hukum. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan serius menggantung tanpa kepastian. Justru demi melindungi nama baik yang bersangkutan, proses klarifikasi hukum yang terbuka dan profesional sangat diperlukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Faris menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum kini bergantung pada ketegasan KPK dalam merespons isu-isu yang melibatkan pejabat tinggi.

"Setiap dugaan gratifikasi, terutama yang menyeret nama pejabat negara, harus segera ditelaah, didalami, dan jika memenuhi unsur, diproses sesuai hukum," kata Faris.

Aksi ini diakhiri dengan harapan agar KPK membuktikan eksistensinya sebagai lembaga independen. "KPK harus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya