Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terbebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pembebasan sanksi ini dikarenakan Menag secara proaktif melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan Menag masuk dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja setelah fasilitas tersebut digunakan.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B memang mengatur ancaman pidana berat (minimal 4 tahun hingga seumur hidup) bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian hukuman jika penerima melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Arif menambahkan, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah lengkap, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis nilai fasilitas tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.
Kasus ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi viral di media sosial. Kemenag kemudian mengonfirmasi bahwa jet tersebut dipinjamkan oleh OSO demi efisiensi waktu di tengah jadwal Menag yang padat.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ungkap Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keterangan resminya.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah. Menag Nasaruddin Umar akhirnya mendatangi Gedung KPK pada Senin, 23 Februari 2026, untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (Ant/P-4)
Menag Nasaruddin Umar ajak umat Islam jadikan Idulfitri 1447 H momentum asah empati sosial. Simak pesan menyentuh Menag tentang makna kemenangan sejati di sini.
Menag menambahkan, menjaga harmoni menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan ulama dalam menyikapi persoalan keagamaan.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai momentum memperkuat persaudaraan dan merawat harmoni
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Menag Nasaruddin Umar lapor ke Presiden Prabowo terkait kesiapan Idulfitri 2026. Di Bali, malam takbiran disepakati tanpa sound system dan dibatasi hingga jam 9 malam
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved