Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terbebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pembebasan sanksi ini dikarenakan Menag secara proaktif melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan Menag masuk dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja setelah fasilitas tersebut digunakan.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B memang mengatur ancaman pidana berat (minimal 4 tahun hingga seumur hidup) bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian hukuman jika penerima melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Arif menambahkan, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah lengkap, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis nilai fasilitas tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.
Kasus ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi viral di media sosial. Kemenag kemudian mengonfirmasi bahwa jet tersebut dipinjamkan oleh OSO demi efisiensi waktu di tengah jadwal Menag yang padat.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ungkap Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keterangan resminya.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah. Menag Nasaruddin Umar akhirnya mendatangi Gedung KPK pada Senin, 23 Februari 2026, untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (Ant/P-4)
PITI memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Agama (Memang), Nasaruddin Umar, tentang Imlek.
Menag juga mencontohkan perilaku ramah lingkungan dalam ibadah, seperti anjuran Nabi SAW untuk berhemat air saat berwudu.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan salat tidak hanya memiliki nilai kesalehan spiritual, memiliki nilai kepedulian terhadap lingkungan sosial dan kelestarian alam menyambut isra mikraj
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menjadi momentum penting untuk meneguhkan solidaritas dan empati kebangsaan bagi korban bencana
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved