Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terbebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pembebasan sanksi ini dikarenakan Menag secara proaktif melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan Menag masuk dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja setelah fasilitas tersebut digunakan.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B memang mengatur ancaman pidana berat (minimal 4 tahun hingga seumur hidup) bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian hukuman jika penerima melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Arif menambahkan, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah lengkap, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis nilai fasilitas tersebut.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.
Kasus ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi viral di media sosial. Kemenag kemudian mengonfirmasi bahwa jet tersebut dipinjamkan oleh OSO demi efisiensi waktu di tengah jadwal Menag yang padat.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ungkap Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keterangan resminya.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah. Menag Nasaruddin Umar akhirnya mendatangi Gedung KPK pada Senin, 23 Februari 2026, untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (Ant/P-4)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Menag Nasaruddin Umar lapor ke Presiden Prabowo terkait kesiapan Idulfitri 2026. Di Bali, malam takbiran disepakati tanpa sound system dan dibatasi hingga jam 9 malam
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
PITI memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Agama (Memang), Nasaruddin Umar, tentang Imlek.
Menag juga mencontohkan perilaku ramah lingkungan dalam ibadah, seperti anjuran Nabi SAW untuk berhemat air saat berwudu.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved