Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Ungkap Modus Goodie Bag THR di Cilacap, Rp610 Juta Dikumpulkan dari 23 OPD

Candra Yuri Nuralam
14/3/2026 23:34
KPK Ungkap Modus Goodie Bag THR di Cilacap, Rp610 Juta Dikumpulkan dari 23 OPD
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) resmi menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi demi mendanai Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga menginstruksikan pemungutan uang kepada 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Dalam kurun waktu singkat, yakni 9 hingga 13 Maret 2026, terkumpul dana sebesar Rp610 juta.

Modus Goodie Bag di Rumah Asisten

Praktik pengumpulan uang ini dilakukan secara sistematis. Asep menjelaskan bahwa Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), bertugas sebagai pengepul dana dari dinas-dinas terkait.

“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag, yang disimpan di rumah pribadi FER,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Aliran Dana untuk Forkopimda

Berdasarkan hasil penyidikan, uang ratusan juta tersebut sedianya akan disetor kepada Syamsul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Dana ini dipersiapkan untuk dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai THR Lebaran 2026.

Selain menetapkan Syamsul, KPK juga menetapkan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah alat elektronik sebagai barang bukti penguat. Saat ini, uang tunai Rp610 juta telah diamankan KPK untuk proses hukum lebih lanjut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya