Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Cak Imin Buka Suara Usai Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK

Media Indonesia
15/3/2026 20:00
Cak Imin Buka Suara Usai Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar memberikan sambutan di halaman Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).(ANTARA/Rio Feisal)

KETUA Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, memberikan respons mendalam terkait penetapan tersangka Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Imin mengaku terkejut mendengar kader partainya terlibat dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan.

Bertempat di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3), pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan rasa prihatinnya atas musibah hukum yang menimpa kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.

"Ya, kami prihatin. Tidak menyangka," ujar Cak Imin singkat menanggapi status hukum Syamsul Auliya.

Meski demikian, Cak Imin menegaskan bahwa PKB tidak akan mengintervensi langkah hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Tentu kami hormati proses hukum," tegasnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Operasi ini mencatatkan rekor sebagai OTT kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan suci Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.

Pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua pejabat teras Kabupaten Cilacap sebagai tersangka:

  • Syamsul Auliya Rachman (AUL) – Bupati Cilacap.
  • Sadmoko Danardoo (SAD) – Sekretaris Daerah Cilacap.

Dugaan Korupsi Modus THR

KPK menduga keduanya terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Syamsul diduga menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut.

Dana tersebut rencananya dialokasikan sebesar Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Sebelum terjaring OTT, tersangka dilaporkan telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya