Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

KPK Bongkar Modus Bupati Cilacap, Peras Puskesmas dan RS Demi THR Pejabat

Candra Yuri Nuralam
14/3/2026 23:19
KPK Bongkar Modus Bupati Cilacap, Peras Puskesmas dan RS Demi THR Pejabat
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang diduga memeras bawahannya demi membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Forkopimda.

Syamsul terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terdeteksi menginstruksikan pengumpulan uang secara paksa dari puluhan instansi kesehatan dan perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini bermula dari instruksi langsung Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko (SAD). Perintahnya spesifik: mengumpulkan dana segar untuk kebutuhan hari raya para elit di kabupaten tersebut.

Modus Setoran Paksa dan Ancaman Satpol PP

Dalam menjalankan aksinya, Sadmoko menggerakkan jejaring asisten daerah, yakni Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD). Mereka mematok target setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta bagi setiap Satuan Kerja (Satker).

Ironisnya, sektor pelayanan publik seperti 20 Puskesmas dan dua RSUD di Cilacap turut menjadi sasaran peras. Secara total, terdapat 25 perangkat daerah yang dipaksa menyetor demi memenuhi ambisi sang Bupati.

“Untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR (tunjangan hari raya),” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Lebih tajam lagi, KPK menemukan adanya unsur intimidasi dalam penagihan uang tersebut. Jika perangkat daerah tidak mampu menyetor sesuai tenggat waktu pada 13 Maret 2026, para asisten daerah melibatkan Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan penagihan secara paksa.

Hingga saat OTT dilakukan, KPK mengamankan total uang sebesar Rp610 juta yang telah terkumpul. Meskipun beberapa satker hanya mampu menyetor Rp3 juta, terdapat pihak yang dipaksa menyerahkan hingga Rp100 juta berdasarkan klasifikasi yang diatur oleh Ferry Adhi Dharma. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya