Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah tidak wajib memberikan sesuatu apa pun ke pihak eksternal, termasuk tunjangan hari raya (THR), setelah kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang diduga melakukan pemerasan untuk pemberian THR.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/3) malam.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui SE tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini (memberikan sesuatu ke pihak eksternal) merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ucap Asep.
Pada kasus itu, Bupati Cilacap AUL diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Adapun, uang dimintakan dari setiap perangkat daerah di kabupaten tersebut dengan target setoran Rp750 juta.
Padahal, pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun.
"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Asep.
Menurut KPK, penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan.
Di sisi lain, praktik tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya, seperti meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan pengerjaan proyek di daerah.
Hal itu, tutur Asep, akan berdampak pada kerugian keuangan negara ataupun daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur, dalam hal ini di Kabupaten Cilacap.
"Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda," kata Asep menambahkan.
KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Untuk itu, KPK mengingatkan kepala daerah dan Forkopimda saling berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penuh integritas.
“Demikian halnya sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah seharusnya bisa menolak perintah dari kepala daerah yang dapat berdampak hukum dan juga bisa mengingatkan kepada kepala daerah, dalam hal ini bupatinya, bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum," kata dia.
KPK pada Sabtu ini menetapkan Bupati Cilacap AUL dan Sekda Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pemberian THR.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/P-3)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved