Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

MAKI Bakal Adukan Pimpinan KPK hingga Penyidik ke Komisi III DPR

Rahmatul Fajri
25/3/2026 20:02
MAKI Bakal Adukan Pimpinan KPK hingga Penyidik ke Komisi III DPR
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan keterangan kepada wartawan(Antara Foto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berencana mengadukan pimpinan, penyidik, hingga juru bicara KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah. 

Boyamin mengatakan selain Dewan Pengawas, KPK juga diawasi dan menjadi mitra kerja Komisi III DPR. Maka dari itu, pihaknya akan mengadukan polemik pengalihan penahanan Yaqut ke Komisi III DPR RI. 

"Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi 3. Saya paling tidak akan mengajukan pendengar pendapat umum lah, minimal. Syukur-syukur Panja, atau lebih tinggi lagi pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Boyamin mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait pengaduan ke Komisi III DPR RI itu.

"Saya update kalau saya sudah mengirimkan aduan kepada Komisi 3 DPR RI. Sepanjang itu memungkinkan, KPK ini dilaporkan kepada siapapun termasuk DPR, akan saya berikan pesan," katanya.

Sebelumnya, Boyamin resmi melaporkan jajaran pimpinan, penyidik, hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Boyamin menyebut ada sejumlah poin krusial dalam laporannya, termasuk dugaan pembiaran intervensi pihak luar oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan tersebut.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas. Ini mengacu pada yurisprudensi pencopotan Anwar Usman di MK karena membiarkan intervensi luar dalam perkara nomor 90," ujar Boyamin usai menyerahkan surat laporan, Rabu (25/3/2026).(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya