Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berencana mengadukan pimpinan, penyidik, hingga juru bicara KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
Boyamin mengatakan selain Dewan Pengawas, KPK juga diawasi dan menjadi mitra kerja Komisi III DPR. Maka dari itu, pihaknya akan mengadukan polemik pengalihan penahanan Yaqut ke Komisi III DPR RI.
"Oh, itu pasti. Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi 3. Saya paling tidak akan mengajukan pendengar pendapat umum lah, minimal. Syukur-syukur Panja, atau lebih tinggi lagi pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Boyamin mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait pengaduan ke Komisi III DPR RI itu.
"Saya update kalau saya sudah mengirimkan aduan kepada Komisi 3 DPR RI. Sepanjang itu memungkinkan, KPK ini dilaporkan kepada siapapun termasuk DPR, akan saya berikan pesan," katanya.
Sebelumnya, Boyamin resmi melaporkan jajaran pimpinan, penyidik, hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyamin menyebut ada sejumlah poin krusial dalam laporannya, termasuk dugaan pembiaran intervensi pihak luar oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas. Ini mengacu pada yurisprudensi pencopotan Anwar Usman di MK karena membiarkan intervensi luar dalam perkara nomor 90," ujar Boyamin usai menyerahkan surat laporan, Rabu (25/3/2026).(H-4)
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved