Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Respons KPK soal Hasto Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Budiyanto Cs

Candra Yuri Nuralam
31/1/2025 09:09
Respons KPK soal Hasto Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Budiyanto Cs
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah siap melakukan perlawanan.

“Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1).

Tessa meyakini jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto cs sah berdasarkan aturan yang berlaku. Tentunya, keputusan penetapan Hasto sebagai tersangka juga diyakini tidak melanggar aturan.

“Beberapa kali saya sering sampaikan kepada rekan-rekan untuk melakukan penetapan tersangka, untuk melakukan proses upaya paksa di KPK itu membutuhkan cara dan waktu yang tidak mudah, tidak singkat ada prosesnya,” ujar Tessa.

KPK juga tidak mau menahan kerjaannya saat Hasto MK. Fungsi Lembaga Antirasuah dipastikan tidak terganggu.

“Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan 5 pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” ucap Tessa.

KPK memastikan diri akan hadir jika dipanggil MK sebagai pihak tergugat. Meskipun, kata Tessa, penetapan jabatan komisioner bukan urusan instansinya.

“Sepanjang pengetahuan saya itu masuk di ranah legislatif, sampai dengan pansel dan lain-lainnya,” kata Tessa.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.

“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.

Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.

Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya