Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah siap melakukan perlawanan.
“Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1).
Tessa meyakini jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto cs sah berdasarkan aturan yang berlaku. Tentunya, keputusan penetapan Hasto sebagai tersangka juga diyakini tidak melanggar aturan.
“Beberapa kali saya sering sampaikan kepada rekan-rekan untuk melakukan penetapan tersangka, untuk melakukan proses upaya paksa di KPK itu membutuhkan cara dan waktu yang tidak mudah, tidak singkat ada prosesnya,” ujar Tessa.
KPK juga tidak mau menahan kerjaannya saat Hasto MK. Fungsi Lembaga Antirasuah dipastikan tidak terganggu.
“Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan 5 pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” ucap Tessa.
KPK memastikan diri akan hadir jika dipanggil MK sebagai pihak tergugat. Meskipun, kata Tessa, penetapan jabatan komisioner bukan urusan instansinya.
“Sepanjang pengetahuan saya itu masuk di ranah legislatif, sampai dengan pansel dan lain-lainnya,” kata Tessa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.
“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.
Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.
Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. (P-5)
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
KPK menilai Hasto tidak melakukan cara curang untuk lolos dari perkaranya. Semua gugatan telah dijalani dan dimenangkan oleh Lembaga Antirasuah.
Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK
KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved