Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Opsi itu diambil jika ada kecukupan bukti.
“Kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (18/1).
Tessa mengatakan, penyidik segera berkumpul untuk membahas temuan baru, usai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Setidaknya, KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan anggota DPR Maria Lestari.
“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Tessa.
Penetapan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa, yang akan membawa kasusnya ke persidangan.
“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” ucap Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)
Tessa enggan memerinci jawaban Maria kepada penyidik, kemarin. Tapi, keterangan anggota DPR itu, bakal dipakai untuk pembahasan kasus, di tingkat Kedeputian Penindakan KPK.
Dia juga mengeklaim proses PAW-nya tidak menggunakan fatwa Mahkamah Agung (MA). Berkas itu diminta oleh PDIP untuk meloloskan buronan Harun Masiku ke Kompleks Parlemen.
Maria juga mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan penyidik, saat memeriksanya. Anggota DPR itu juga sempat memprotes cara KPK memeriksanya.
Maria merupakan mantan caleg dari PDIP pada Dapil I Kalbar. PAW dia juga diurus oleh Wahyu, melalui Hasto pada 31 Agustus 2019.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Maria sebagai pemenang dari Dapil Kalbar 1, bersama dengan Harun.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved