Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usai Periksa Maria Lestari, KPK Buka Peluang Tersangka di Kasus Harun Masiku Bertambah

Candra Yuri Nuralam
18/1/2025 09:18
Usai Periksa Maria Lestari, KPK Buka Peluang Tersangka di Kasus Harun Masiku Bertambah
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Opsi itu diambil jika ada kecukupan bukti.

“Kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (18/1).

Tessa mengatakan, penyidik segera berkumpul untuk membahas temuan baru, usai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Setidaknya, KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan anggota DPR Maria Lestari.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Tessa.

Penetapan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa, yang akan membawa kasusnya ke persidangan.

“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya