Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Bantah PDIP Soal Kasus Hasto untuk Tutupi Kegagalan Tangkap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
28/7/2025 20:47
KPK Bantah PDIP Soal Kasus Hasto untuk Tutupi Kegagalan Tangkap Harun Masiku
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM). Buronan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dipastikan masih dicari.

"KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM ya dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Budi enggan memerinci progres pencarian Harun. KPK mengajak masyarakat membantu memberikan informasi agar buronan itu bisa diadili.

"Jadi memang penyidikannya masih terus berprogres dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti," ucap Budi.

Politikus PDIP Guntur Romli mengkritik vonis terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto dinilai memalukan lembaga peradilan.

Guntur menilai vonis bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto.  Menurut dia, vonis tersebut untuk menutupi kegagalan menangkap Harun Masiku.

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya