Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

KPK Bongkar Peran Pegawai Bea Cukai Penampung Dana Gratifikasi Importir

Media Indonesia
27/2/2026 17:26
KPK Bongkar Peran Pegawai Bea Cukai Penampung Dana Gratifikasi Importir
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial SA yang diduga menjadi pengelola uang gratifikasi dari berbagai perusahaan dan importir. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak November 2024 terkait pengaturan cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang produknya wajib cukai.

“Diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Asep mengungkapkan, SA menjalankan aksi tersebut atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau "KW" di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Uang yang dikumpulkan SA digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. SIS juga telah menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.

Untuk menyembunyikan jejak, SA menyimpan uang tersebut di tempat rahasia. “Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house (rumah aman),” terang Asep.

Memasuki Februari 2026, uang haram tersebut sempat dipindahkan ke safe house lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun, KPK berhasil melacak keberadaan lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah aman di Ciputat, tim penyidik menyita uang tunai total sekitar Rp5,19 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari mata uang Rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam lima koper.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi. Penetapan tersebut berkaitan dengan penggeledahan salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya