Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Terungkap! Rp5 Miliar Suap Bea Cukai Disita KPK dari Safe House Berbeda

Candra Yuri Nuralam
18/2/2026 14:59
Terungkap! Rp5 Miliar Suap Bea Cukai Disita KPK dari Safe House Berbeda
ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang senilai Rp5 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ditemukan di sebuah safe house baru. Lokasi tersebut dipastikan berbeda dari tempat yang sebelumnya terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan temuan ini menambah daftar lokasi penyimpanan uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

"Betul, beda dengan sebelumnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2).

Uang itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang. Hingga kini, penyidik masih mendalami keberadaan safe house tersebut, termasuk menelusuri kepemilikannya.

"Ini masih akan didalami kepemilikannya," ujar Budi.

Budi menjelaskan, safe house terbaru ini berbeda dengan apartemen yang sebelumnya diungkap dalam rilis OTT pada awal Februari lalu.

Temuan tersebut mengindikasikan para tersangka diduga memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menyimpan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan importasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Keenamnya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait kegiatan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya