Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang senilai Rp5 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ditemukan di sebuah safe house baru. Lokasi tersebut dipastikan berbeda dari tempat yang sebelumnya terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan temuan ini menambah daftar lokasi penyimpanan uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
"Betul, beda dengan sebelumnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Uang itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang. Hingga kini, penyidik masih mendalami keberadaan safe house tersebut, termasuk menelusuri kepemilikannya.
"Ini masih akan didalami kepemilikannya," ujar Budi.
Budi menjelaskan, safe house terbaru ini berbeda dengan apartemen yang sebelumnya diungkap dalam rilis OTT pada awal Februari lalu.
Temuan tersebut mengindikasikan para tersangka diduga memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menyimpan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan importasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Keenamnya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait kegiatan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Ant/P-4)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved