Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Resmi, Wali Kota Madiun Maidi Sandang Status Tersangka, Ini Penjelasan Lengkapnya dari KPK

Candra Yuri Nuralam
20/1/2026 20:16
Resmi, Wali Kota Madiun Maidi Sandang Status Tersangka, Ini Penjelasan Lengkapnya dari KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil ekspose perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun. Wali Kota Madiun Maidi (MD) ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Dua tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). Penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti.

Asep menjelaskan, mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya