Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (27/1) malam, di kediaman Rahma yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-Ombo, Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di lokasi dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Proses penggeledahan berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup, tanpa keterlibatan pihak luar. Hingga kegiatan selesai, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh KPK di lokasi.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus tersebut berkaitan dengan praktik imbalan proyek pembangunan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Dari penggeledahan di rumah Rahma, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berukuran besar. Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit mobil dari lokasi tersebut, masing-masing satu unit mobil mewah merek Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan itu kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan di rumah Rahma, tim KPK lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ant/E-3)
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved