Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Uang Tunai Rp550 Juta Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun

Andhika Prasetyo
21/1/2026 06:45
Uang Tunai Rp550 Juta Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun
KPK menunjukkan uang sitaan dari kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun Maidi.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua pihak. Rinciannya, Rp350 juta disita dari Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Rp200 juta dari Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. Operasi tersebut dikaitkan dengan dugaan pemberian imbalan dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 20 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Lembaga antirasuah menyatakan perkara ini terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya