Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Sebabnya, Pemprov Jatim masih menunggu status resmi Wali Kota Madiun, Maidi, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1) malam.
Sekretaris daerah Pemprov Jatim Adhy Karyono kepada Media Indonesia di Surabaya, Selasa (20/1) mengatakan, sesuai dgn Pasal 65 ayat (3) (4) dan Pasal 66 ayat (1) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Terkait permasalahan Wali Kota Madiun, kata Adhy, Pemprov Jatim masih menunggu hasil dari pemeriksaan KPK sampai nanti jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Jika sudah ada kepastian status dann ditahan, maka Gubernur akan mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota Madiun,” kata Adhy.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Madiun Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita serahkan pada penegak hukum saja, biar KPK saja,” kata Khofifah menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara di Dinas Pendidikan jawa Timur, Selasa (20/1).
Ketika ditanya terkait pengganti Bupati Madiun Maidi, Khofifah enggan menjelaskan dan memilih meninggalkan kerumunan wartawan. “Sudah ya,” katanya.
Dari Madiun dilaporkan, Pemerintah Kota Madiun belum menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Wali Kota beserta beberapa pejabat lainnya.
Petugas resepsionis Balai Kota menyampaikan bahwa Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah tidak berada di kantor sejak pagi hari. Seluruh pejabat struktural tidak tampak beraktivitas di lingkungan Balai Kota.(FL/E-4)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved