Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Terjerat Kasus Pemerasan Sampai Gratifikasi, KPK Tahan Wali Kota Madiun Maidi Cs

Candra Yuri Nuralam
20/1/2026 20:19
Terjerat Kasus Pemerasan Sampai Gratifikasi, KPK Tahan Wali Kota Madiun Maidi Cs
Wali Kota Madiun Maidi.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT). Mereka terjerat tiga kasus dugaan rasuah.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Dua tersangka lainnya yang ditetapkan usai OTT KPK yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). KPK kini menahan para tersangka usai pengumuman dilakukan.

"Penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Asep.

Penahanan untuk tiga tersangka itu berlaku sampai 8 Februari 2026. Upaya paksa bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Dalam kasus ini, Wali Kota Madiun Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya