Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Mahalnya Biaya Pilkada Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah

Devi Harahap
21/1/2026 12:32
Mahalnya Biaya Pilkada Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah
Wali Kota Madiun Maidi(Antara)

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat. 

“Ketika biaya politik dan beban modal begitu tinggi, ada semacam kompensasi ketika dia terpilih nanti. Kepala daerah akan mencari berbagai pos pendanaan untuk mengembalikan biaya tersebut,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/1).

Ia mengungkapkan, studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan biaya politik calon bupati bisa mencapai Rp20 miliar-Rp30 miliar. 

“Apalagi gubernur, itu bisa sampai Rp150 miliar. Ini yang membuat korupsi terus muncul dan berulang,” tegasnya.

Akan tetapi, Herdiansyah menilai mahalnya biaya politik bukan satu-satunya penyebab. Ia menyoroti kegagalan partai politik dalam rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin. 

“Ada kegagalan partai politik melahirkan orang-orang yang punya kemampuan dan kapabilitas yang bagus,” katanya.

Menurutnya, calon yang minim elektabilitas dan kompetensi kerap menempuh jalan pintas dengan membeli suara pemilih. Praktik tersebut, kata dia, memperbesar biaya politik dan melahirkan pemimpin dengan integritas lemah.

“Karena orang baru tidak punya elektabilitas dan kompetensi, akhirnya yang dipakai adalah membeli suara,” ujarnya. 

Untuk menekan korupsi, Herdiansyah mendorong KPK memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, terutama pada sektor rawan seperti jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. 

“Jabatan yang diperjualbelikan berpotensi besar melahirkan korupsi dan itu harus diawasi ketat,” katanya.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis secara eksternal seperti BPK dan peran publik. Lebih jauh, Herdiansyah mendorong KPK menghidupkan kembali operasi tangkap tangan (OTT). 

“Semakin banyak OTT KPK semakin bagus. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai komitmen kepala negara menjadi faktor kunci dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, kelemahan sistem integritas di level pusat akan berdampak langsung ke daerah

“Kalau presiden permisif terhadap kabinet yang bermasalah dan tersangkut korupsi, jangan heran kalau aparat di bawahnya, termasuk kepala daerah, melakukan hal yang sama,” pungkasnya. 

Sebelumnya, dua kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1). Keduanya adalah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi.  Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menegaskan bahwa praktik rasuah di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi persoalan serius.

Berdasarkan catatan KPK, sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2004 hingga 2025, sedikitnya 206 kepala daerah telah terjerat operasi tangkap tangan. Dari jumlah tersebut, 31 orang merupakan gubernur atau wakil gubernur, sementara 175 lainnya adalah bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Data serupa juga dicatat Indonesia Corruption Watch (ICW). Sepanjang periode 2010 hingga Juni 2018, sedikitnya 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian. 

Ratusan kepala daerah yang terjerat perkara korupsi tersebut menunjukkan pola dan kesamaan modus. Mereka umumnya terlibat dalam kasus korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga pungutan liar, praktik mahar politik dan penyalahgunaan dana kampanye seiring mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Tak hanya itu, sejumlah kasus juga berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta perizinan di sektor sumber daya alam seperti pertambangan dan kehutanan. Sektor-sektor ini dinilai rawan karena melibatkan kewenangan besar dan perputaran uang dalam jumlah signifikan. (E-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya