Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGGINYA angka korupsi yang melibatkan kepala daerah mendorong pemerintah menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen politik. Mekanisme pemilihan kepala daerah dinilai perlu dibenahi karena pendekatan imbauan dan pembinaan dianggap belum efektif menekan praktik korupsi di daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan evaluasi rekrutmen politik menjadi langkah mendesak menyusul masih maraknya kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi.
“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah,” kata Bima dalam keterangannya pada Sabtu (14/2).
Menurut Bima, berbagai instrumen pencegahan korupsi sejatinya telah tersedia, termasuk penguatan sistem pengawasan dan reformasi birokrasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kasus korupsi di tingkat kepala daerah masih terus berulang.
“Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi mendasar tentang rekrutmen politik, seperti mekanisme pemilihan kepala daerah dan sistem pilkada, karena sejauh ini imbauan saja tidak cukup,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pemerintahan sebagai langkah konkret menutup celah korupsi, terutama melalui penerapan transaksi nontunai dalam seluruh aktivitas pemerintahan daerah.
“Ke depan, transaksi apa pun harus dilakukan secara digital dan nontunai karena itu menutup ruang potensi korupsi,” kata Bima.
Lebih lanjut, Bima menilai pemberantasan korupsi kepala daerah tidak bisa hanya mengandalkan pembenahan birokrasi. Menurutnya, pembaruan sistem politik dalam pemilihan kepala daerah juga menjadi kunci utama.
“Untuk menekan tingginya angka korupsi yang dilakukan kepala daerah, birokrasi saja tidak cukup, tetapi juga diperlukan pembaruan sistem politik negara untuk pemilihan kepala daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kombinasi antara reformasi birokrasi dan evaluasi rekrutmen politik harus dilakukan secara bersamaan agar upaya pencegahan korupsi di daerah lebih efektif.
Sebelumnya, Bima juga mengungkapkan bahwa sekitar 500 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005. Ia menyayangkan fakta tersebut karena menunjukkan masih lemahnya sistem seleksi kepemimpinan daerah.
Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah pada 19 Januari 2026. Wali Kota Madiun, Maidi, diduga terlibat pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan fee proyek dan dana CSR senilai Rp2,25 miliar.
Pada hari yang sama, KPK juga menjerat Bupati Pati, Sudewo, yang diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa serta menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (P-4)
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved