Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial. Alih-alih menjadi instrumen good governance, pilkada justru berkembang menjadi ajang transaksi politik berbiaya tinggi dengan residu korupsi yang membebani daerah.
Wacana mengembalikan pemilihan ke tangan DPRD pun menguat, meski menuai kekhawatiran akan mundurnya kedaulatan rakyat. Dalam Diskusi Publik Forum Wartawan Politik (FWP) bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Makassar, Selasa (10/2), para ahli membeberkan analisis tajam atas dilema sistem pemilihan daerah ini.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Risma Niswaty, menyoroti paradoks pilkada langsung. Di satu sisi, legitimasinya kuat karena dipilih rakyat. Namun, praktik di lapangan sarat dengan penyakit transaksional.
"Residu pilkada langsung itu nyata. Istilah mahar politik, serangan fajar, dan 'saksi bayaran' muncul dari persepsi bahwa biaya politik itu mahal dan harus balik modal," tegas Risma, yang juga mantan anggota KPUD Kabupaten Gowa.
Ia mengkritik, mental 'balik modal' ini kemudian berimbas pada kebijakan daerah yang seringkali tidak sebanding dengan dana publik yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pilkada.
"Dari data, anggaran pilkada langsung bisa dipangkas hingga 80% jika dialihkan ke pemilihan oleh DPRD. Tapi, apakah efisiensi anggaran ini sepadan dengan hilangnya akuntabilitas langsung ke rakyat?" tanyanya.
Wacana pemilihan oleh DPRD bukannya tanpa risiko. Para pakar memperingatkan ancaman hilangnya legitimasi dan kembalinya era kepala daerah sebagai boneka partai.
"Risiko legitimasi akan muncul. Jika dipilih DPRD, kepala daerah akan dianggap boneka partai. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan, bisa memicu eskalasi sosial," jelas Risma.
Pandangan senada disampaikan Sosiolog UNM, Hasruddin Nur. Menurutnya, mengembalikan pilkada ke DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan mematikan partisipasi publik.
"'Suara rakyat adalah suara Tuhan' bisa tidak berlaku lagi. Masyarakat akan kehilangan akses langsung untuk memilih dan memantau," ujar Hasruddin.
Konflik horizontal, lanjutnya, justru bisa bergeser menjadi ketegangan antara masyarakat dengan DPRD yang dianggap tidak menyuarakan aspirasi mereka.
Pengamat Komunikasi Politik UIN Alauddin Makassar, Prof. Firdaus Muhammad, menegaskan bahwa Indonesia telah mencoba kedua sistem dan keduanya memiliki cacatnya sendiri.
Pilkada langsung berbiaya tinggi dan rentan politik uang, sementara pilkada oleh DPRD berisiko melemahkan kedaulatan rakyat.
"Yang utama adalah memperbaiki demokrasi kita yang kropos. Jika lemah, kita jadi incaran kepentingan asing. Evaluasi harus menyeluruh, bukan hanya soal langsung atau tidak langsung," serunya.
Firdaus menyarankan sejumlah reformasi mendasar, yaitu menaikkan political threshold untuk membatasi parpol, mereformasi sistem rekrutmen calon, dan yang terpenting, mendorong pendidikan politik untuk mengatasi akar masalah yaitu rendahnya literasi dan kerentanan ekonomi pemilih.
"Demokrasi akan sehat ketika masyarakat sudah 'kenyang' secara ekonomi dan 'pintar' secara politik. Saat ini, banyak yang memilih karena butuh uang, bukan karena program. Itu adalah kejahatan demokrasi," pungkasnya. (LN/E-4)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved