Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada tahun ini.
Pasalnya, Dasco menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, ia memastikan lembaga legislatif tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan aturan tersebut dalam waktu dekat.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Pernyataan Dasco ini sekaligus menjadi jawaban atas isu yang berkembang di masyarakat mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dasco menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali belum terpikirkan, apalagi menjadi pembahasan di DPR RI.
Ia menjelaskan, fokus utama DPR RI saat ini adalah menindaklanjuti dan melaksanakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Paratai politik akan fokus pada pembuatan sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu ke depan," tambahnya.
Dasco menyampaikan penegasan ini diambil untuk meredam kegaduhan dan meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di ruang publik. Dasco meminta Komisi II DPR RI, selaku komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri, untuk secara aktif mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat luas.
"Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," katanya. (H-4)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Mantan Menteri Agama yang juga tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan ancaman nyata
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved