Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Tanda Regresi Demokrasi di Era Prabowo

Devi Harahap
11/1/2026 15:14
Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Tanda Regresi Demokrasi di Era Prabowo
Ilustrasi pilkada(MI/Duta)

PENELITI Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi yang kian menguat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,” ujar Ibnu dalam konferensi pers ‘Tipu-Tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi’, pada Minggu (11/1). 

Dalam konteks tersebut, Ibnu menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memperdalam kemunduran demokrasi. Ia menegaskan Pilkada langsung merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Sikap kami jelas, Pilkada langsung adalah prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan. Negara wajib menjamin proses demokratisasi langsung,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan tidak ada perbedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, prinsip-prinsip Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 juga sudah berlaku dalam Pilkada, termasuk asas pemilihan langsung.

“Putusan MK Nomor 55 dan 58 Tahun 2022, dan terakhir Putusan MK Nomor 110 Tahun 2025, menegaskan tidak ada perbedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada,” kata Ibnu.

Ia memperingatkan agar pembentuk undang-undang tidak mengabaikan putusan MK demi kepentingan politik jangka pendek. “Putusan MK yang sudah progresif jangan sampai dikangkangi dengan mudah oleh pembentuk undang-undang dan ditafsirkan sesuka hati sesuai kebutuhan politik,” ungkap Ibnu.

Selain mempertahankan Pilkada langsung, Ibnu menekankan pentingnya reformasi pembiayaan politik sebagai solusi atas berbagai persoalan Pilkada.

“Kami mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk mengevaluasi seluruh struktur pembiayaan Pemilu dan Pilkada,” tuturnya.

Ia pun menyoroti pentingnya kewajiban kaderisasi politik oleh partai, penguatan penegakan hukum terhadap politik uang dan mahar politik, serta perluasan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan. Ibu mengungkap pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bagaimana pemilu harus diulang karena politik uang dan korupsi elektoral. Hal itu seharusnya menjadi pelajaran serius.

Menurut Ibnu, tanpa pembenahan menyeluruh, wacana Pilkada lewat DPRD bukan hanya kemunduran prosedural, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

“Kalau hak rakyat untuk memilih pemimpinnya diambil, maka yang kita hadapi bukan sekadar perubahan sistem, tetapi kemunduran demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya