Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perludem: Pilkada Langsung Merupakan Amanat Konstitusi

M Ilham Ramadhan Avisena
05/1/2026 15:59
Perludem: Pilkada Langsung Merupakan Amanat Konstitusi
Suasana perempuan Bali di TPS 08 Banjar Kertasari atau TPS penyelenggara perempuan saat Pilkada Serentak 2024, Denpasar, Rabu 27/11/2024.(Antara/Ni Putu Putri Muliantari)

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik. Namun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyatakan, jika ditarik ke akar konstitusional, pilkada langsung justru merupakan kehendak dasar para pembentuk UUD 1945 pascareformasi.

Menurut Kahfi, Pasal 18 UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks pembahasan amendemen konstitusi yang berlangsung setelah reformasi.

"Kalau kita lihat lebih jauh, original intent dari pasal tersebut, itu sebetulnya pembentuk UUD pada saat itu memang menghendaki adanya pemilihan yang langsung," kata Kahfi saat dihubungi, Senin (5/1). 

Ia menjelaskan, penggunaan istilah demokratis dalam Pasal 18 bukan berarti membuka ruang bagi pemilihan tidak langsung secara bebas. Penyebutan itu lebih disebabkan oleh adanya realitas historis tertentu, seperti kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena menangkap adanya realitas sosial dan realitas historis di Jogja, sehingga tidak disebutkan dia dipilih secara langsung, melainkan secara demokratis," ujarnya.

Kahfi menekankan, jika ditelusuri lebih dalam, kehendak pilkada langsung bukan hanya lahir dari Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Lebih dari itu, pilkada langsung merupakan kehendak pembentuk UUD 1945 itu sendiri.

"Walau bagaimana pun, di dalam original intent pembahasan UUD 1945 itu jelas, pilkada langsung adalah kehendak dari pembentuk UUD," kata Kahfi. 

Ia kemudian mempertanyakan alasan biaya yang kerap digunakan partai politik pendukung pilkada tidak langsung. Menurut Kahfi, persoalan biaya perlu dijelaskan secara jernih, apakah yang dimaksud biaya penyelenggaraan atau ongkos politik yang mahal.

Dalam konteks penyelenggaraan, Kahfi menilai biaya pilkada langsung tidak bisa dilepaskan dari komitmen terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang memiliki konsekuensi biaya.

"Namanya demokrasi, dia mungkin saja mahal, tetapi dia harus tetap ditempuh, karena itu adalah bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi," ujarnya.

Selain itu, Kahfi mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang menyerentakkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skema tersebut, pemilu kepala daerah disatukan dengan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan keserentakan itu, biaya logistik dan honor petugas ad hoc bisa ditekan karena dilakukan satu kali untuk beberapa jenis pemilihan sekaligus. Menurut Kahfi, skema ini justru memperkuat demokrasi lokal tanpa harus menghapus pilkada langsung.

"Artinya hanya satu kali saja, di samping dia juga bisa memperkuat demokrasi lokal kita," jelasnya.

Kahfi menuturkan, pilkada langsung merupakan konsekuensi dari komitmen reformasi untuk memperkuat otonomi daerah. Karena itu, menghapus pilkada langsung justru berpotensi melemahkan semangat desentralisasi.

Sementara dalam konteks biaya politik, Kahfi menilai ada banyak jalan keluar tanpa harus mengorbankan hak pilih rakyat. Menurutnya, persoalan mahalnya kampanye tidak hanya terjadi di pilkada, tetapi juga di pemilu legislatif dan eksekutif nasional.

Untuk itu, Perludem bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah menyusun draf usulan undang-undang yang fokus mereformasi pendanaan kampanye. Salah satu usulan kunci adalah pembatasan pengeluaran dana kampanye, bukan hanya pembatasan sumbangan.

"Selama ini pembatasan hanya pada donasi, tidak ada pembatasan pengeluaran. Maka kami mengajukan agar pembatasan juga dilakukan pada pengeluaran dana kampanye," kata Kahfi.

Ia menilai, pembatasan pengeluaran merupakan formulasi penting untuk menekan ongkos politik secara sistemik. Dengan langkah tersebut, alasan menghapus pilkada langsung menjadi tidak relevan.

Kahfi juga mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi berpindah sasaran.

"Selama ini money politic-nya ke masyarakat, tetapi dalam pilkada tidak langsung, money politic-nya bisa berpindah ke DPRD," ujarnya.

Karena itu, Kahfi menilai solusi utama bukan mengganti mekanisme pemilihan, melainkan mereformasi kerangka hukum pendanaan politik secara menyeluruh. "Yang bisa menjawab money politic, kita harus mereformasi kerangka hukum pendanaan politik, termasuk pendanaan kampanye," pungkasnya. (Mir/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik