Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pengubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menjadi tidak langsung kembali terlontar menjelang pembahasan revisi Undang Undang Pemilu. Ini kembali bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto tampak mendukung realisasi diskursus tersebut lantaran dipandang berbiaya tinggi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menekankan, apa pun keputusan politik yang diambil pembentuk undang-undang, penyelenggara pemilu harus menyiapkan basis pengetahuan teknis dari pengalaman pemilihan sebelumnya.
"Apapun nanti pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang, mau sistemnya A, B, C, D, E, penyelenggara pemilunya akan seperti apa formatnya, pengalaman, pelaksanaan, teknis penyelenggaraan pemilu 2024 dan pilkada 2024 harus disusun sebagai bahan yang mungkin akan dipergunakan," ujarnya dalam taklimat media bertema Sinergi Pilar Demokrasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (8/12) malam.
Mellaz juga mengungkapkan garis waktu pembahasan revisi regulasi tersebut. Menurutnya, Komisi II DPR akan mulai menyusun draf pada Januari, dengan proses revisi undang-undang direncanakan berjalan pada pertengahan 2026.
"Nanti pilihan kebijakan sistemnya apa, teknis penyelenggaranya akan seperti ini, managerialnya akan seperti ini, itu sudah kami lakukan," tutur dia.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik UGM Mada Sukmajati menyoroti lemahnya argumentasi yang mendukung wacana Pilkada tidak langsung. Ia mengingatkan, terdapat hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat masih mendukung Pilkada langsung.
Ia menilai argumen bahwa Pilkada tidak langsung dapat mengurangi biaya politik tidak didukung data. "Karena bisa jadi itu tidak lebih murah, karena politik uang tidak ke pemilih, tapi ke anggota DPRD. Dan itu menurut saya argumentasinya masih lemah," kata Mada.
Penolakan terhadap ide Pilkada tidak langsung juga diingatkan oleh Masykurudin Hafidz dari INFID. Ia menyebut pengalaman dua gelombang protes, pada 2014–2015 dan menjelang Pilkada tahun lalu yang berhasil menggagalkan upaya pengembalian kewenangan memilih kepada DPRD.
"Presiden SBY ingin mengembalikan. Bahkan sudah keluar. Lalu kemudian kita gugat ya. Kita demonstrasi di depan DPR berhari-hari. Dan akhirnya kemudian keluar Perppu," tuturnya.
Ia menilai, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah satu-satunya kedaulatan yang benar-benar dimiliki warga. "Karena satu-satunya kedaulatan rakyat yang dimiliki itu ya cuma memilih di TPS itu. Selainnya sudah dimiliki oleh para elite," kata Masykurudin.
Diketahui, sebelumnya, saat berpidato pada HUT Partai Golkar, Prabowo menyatakan tengah mempertimbangkan usulan dari Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia mengenai pilkada melalui DPRD.
"Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai. Itu dilaksanakan oleh Malaysia, itu dilaksanakan oleh India, itu dilaksanakan oleh banyak negara. Inggris, Kanada, Australia, negara terkaya di dunia pakai sistem politik yang murah," kata Prabowo. (Mir/M-3)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Mantan Menteri Agama yang juga tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan ancaman nyata
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik.
Saiful Mujani menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Jika Pilkada dianggap mahal, solusinya adalah digitalisasi pemilu e-voting/e-recap, reformasi pendanaan parpol, dan penegakan hukum yang galak terhadap pelaku politik uang.
Analisis dampak ekonomi jika Pilkada dipilih DPRD. Lebih dari 3 juta petugas KPPS, industri percetakan, dan UMKM terancam kehilangan pendapatan masif.
Wacana pengembalian mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara langsung dan tidak langsung.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved