Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD memerlukan kajian yang mendalam. Kholid menilai perlunya evaluasi objektif setelah Indonesia menjalankan sistem Pilkada langsung selama dua dekade terakhir.
Kholid menjelaskan bahwa secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis. Namun, penentuan mekanisme mana yang akan digunakan di masa depan harus didasarkan pada kajian akademis.
"Pilkada langsung ini sudah berjalan selama 20 tahun. Kita harus objektif dan rasional untuk melihat apa kira-kira evaluasinya. Penting bagi kita untuk memiliki dasar akademik yang kuat sebelum menentukan alternatif atau koreksi terhadap sistem saat ini," ujar Kholid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Kholid menekankan bahwa DPR RI harus menjadi ruang diskusi yang terbuka bagi seluruh elemen bangsa. Ia menilai keputusan besar mengenai arah demokrasi tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa melibatkan suara masyarakat.
Ia mendorong terwujudnya partisipasi publik yang bermakna dengan mengundang para akademisi, tokoh bangsa, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memberikan pandangan.
"Kita ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif di DPR RI. Kita dengarkan masyarakat dan akademisi agar secara prosedural memenuhi aspek partisipasi publik. Semua harus dibahas di atas meja secara terbuka dan transparan," tambahnya.
Meskipun wacana Pilkada melalui DPRD mulai mengemuka, Kholid menyatakan PKS tidak ingin gegabah dalam mengambil posisi sebelum kajian mendalam tuntas dilakukan. Menurutnya, jika memang terdapat poin-poin yang perlu dikoreksi dari sistem pemilihan langsung, maka alternatif yang ditawarkan harus melalui uji publik yang ketat.
"Kita tidak terlalu terburu-buru untuk membuat keputusan. Perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar demokrasi kita tetap berjalan di jalur yang tepat sesuai konstitusi," pungkasnya. (H-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jika Pilkada dianggap mahal, solusinya adalah digitalisasi pemilu e-voting/e-recap, reformasi pendanaan parpol, dan penegakan hukum yang galak terhadap pelaku politik uang.
Analisis dampak ekonomi jika Pilkada dipilih DPRD. Lebih dari 3 juta petugas KPPS, industri percetakan, dan UMKM terancam kehilangan pendapatan masif.
Wacana pengembalian mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara langsung dan tidak langsung.
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak didasarkan pada alasan yang kuat dan berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved