Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU Pemilu untuk menyatukan aturan Pilpres hingga Pilkada. Rifqinizamy mengatakan kodifikasi itu ada peluang jika pimpinan DPR dan pimpinan fraksi memutuskan untuk menyatukan momentum perubahan UU Pemilu dengan UU Pilkada.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh. "Kodifikasi dilakukan agar kita bisa menata kepemiluan dan demokrasi menjadi lebih komprehensif," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rifqinizamy menegaskan pihaknya saat ini tidak memiliki kewenangan untuk membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk wacana Pilkada melalui DPRD. Hal ini dikarenakan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Rifqinizamy menjelaskan, mandat yang diterima Komisi II dalam Prolegnas 2026 sejauh ini hanya terbatas pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur rezim Pilpres dan Pileg.
"Terkait wacana Pilkada di DPRD, kami melihat itu sebagai wacana yang sehat dan kami menerima pro-kontranya. Namun, dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan melakukan pembahasan terhadap UU Pilkada tersebut," ujarnya.
Mengenai revisi UU Pemilu yang sudah masuk Prolegnas, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pembahasan akan dibagi dalam dua termin utama yang dimulai pada Januari ini. Termin pertama akan difokuskan pada penyerapan aspirasi dari seluruh stakeholder kepemiluan dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi desain pemilu serta memenuhi kewajiban meaningful participation (partisipasi yang bermakna).
"Kami akan menghadirkan masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait plus-minus berbagai sistem pemilu dan evaluasi keberadaan pemilu kita selama ini. Ini penting bagi kami untuk mendapatkan insight," jelas legislator Partai NasDem tersebut.
Sedangkan pada termin kedua, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembentukan UU Pemilu. Melalui Panja tersebut, nantinya akan terlihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta posisi masing-masing fraksi mengenai arah desain pemilu Indonesia di masa depan. (H-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved