Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

2 Warga Gugat Syarat Partai Politik untuk Calon DPR-DPRD ke Mahkamah Konstitusi

Devi Harahap
05/2/2026 16:52
2 Warga Gugat Syarat Partai Politik untuk Calon DPR-DPRD ke Mahkamah Konstitusi
ilustrasi.(MI)

DUA warga negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat keanggotaan partai politik bagi calon anggota DPR dan DPRD. Mereka menilai ketentuan tersebut membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam lembaga perwakilan rakyat.

Permohonan pengujian materiil itu diajukan Yudi Syamhudi Suyuti sebagai Pemohon I dan Adrianne Thaliandra sebagai Pemohon II terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Yudi menjelaskan, permohonan ini dimungkinkan meskipun norma yang sama pernah diuji sebelumnya, karena terdapat dasar dan argumentasi baru.

“Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali permohonan pengujian materiil sepanjang terdapat alasan atau dasar pengujian yang berbeda,” kata Yudi membacakan permohonan Nomor 43/PUU-XXIV/2026.

Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu, yang mensyaratkan keanggotaan partai politik bagi calon anggota DPR dan DPRD, telah melampaui batas konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Dengan adanya huruf n ini, menurut Pemohon, menjadi hambatan terjadinya penyempurnaan DPR atau DPRD untuk merepresentasikan golongan rakyat atau kelompok masyarakat yang bukan anggota partai politik,” ujar Yudi dalam persidangan.

Menurut para Pemohon, kewajiban menjadi anggota partai politik membatasi hak warga negara untuk mewakili kepentingan rakyat secara langsung. Mereka menilai sistem perwakilan yang sepenuhnya berbasis partai berpotensi mengurangi keterwakilan masyarakat secara luas.

Selain argumentasi konstitusional, para Pemohon juga menyampaikan alasan sosiologis dan politis. Mereka merujuk pada sejarah pembentukan lembaga perwakilan rakyat, perkembangan demokrasi, serta kondisi sosial politik terkini. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan Fraksi Rakyat sebagai bentuk perwakilan masyarakat di luar partai politik.

Para Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas.

Di hadapan majelis hakim, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap permohonan tersebut. Ia meminta para Pemohon memperbaiki sistematika dan fokus permohonan agar sesuai dengan standar Peraturan MK.

“Permohonan 40/PUU-XXIV/2026 sudah sesuai dengan standar PMK 7 Tahun 2025. Sementara kalau 43 masih kurang pas. Cara menyusunnya bisa ambil contoh dari 40. Kemudian, kalau memang yang diuji hanya huruf n, ya fokuskan di situ saja supaya sesuai dengan petitumnya,” tegas Guntur. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik