Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia mengugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta keluarga sedarah maupun semenda Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta penghapusan keseluruhan norma. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Raden Nuh dan Dian Amalia mendalilkan, sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen apabila terdapat kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa.
“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme,” demikian kutipan dalam permohonan mereka pada Rabu (25/2).
Menurut pemohon, norma yang ada saat ini membuka ruang bagi kontestan Pilpres yang merupakan kerabat dari Presiden yang sedang menjabat untuk ikut berlaga tanpa pembatasan khusus. Kondisi itu dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” tulis pemohon dalam argumentasinya.
Mereka menilai, meskipun Pasal 169 UU Pemilu telah memuat berbagai syarat administratif dan etik mulai dari ketentuan usia, rekam jejak hukum, hingga loyalitas pada konstitusi tidak terdapat satu pun klausul yang secara eksplisit mengatur larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan petahana.
Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sejumlah persyaratan bagi capres dan cawapres, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus WNI sejak lahir, tidak pernah melakukan tindak pidana berat, berusia minimal 40 tahun (atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu), serta berbagai syarat administratif lainnya. (H-4)
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Gugatan terhadap UU Pemilu kembali diperiksa MK. Pemohon meminta ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi oleh KPU atau ANRI, bukan hanya menyerahkan fotokopi legalisir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved