Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diverifikasi Keasliannya

Devi Harahap
02/12/2025 17:12
UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diverifikasi Keasliannya
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang teregister dengan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, yang mempermasalahkan tidak adanya kewajiban verifikasi keaslian ijazah dalam aturan yang berlaku.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Selasa (2/12), kuasa hukum pemohon, Abdul Ghofur Sangaji, menjelaskan sejumlah perbaikian permohonan yang dilakukan sesuai arahan majelis hakim.

“Perbaikan yang kami ajukan mencakup penyesuaian format, penjelasan mengenai legal standing, kelengkapan kutipan pasal sebagai batu uji, serta penambahan argumentasi bahwa perkara ini bukan ne bis in idem.” ujar Abdul Ghofur di Gedung MK pada Selasa (2/12).

Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan harus dimaknai bahwa ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi secara faktual oleh KPU sebagai pencipta arsip, atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun Lembaga Kearsipan Daerah.

“Hasil autentikasi itu harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara,” katanya.

Pemohon juga meminta MK menegaskan bahwa pasal tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai usulan tersebut. Selain itu, Pemohon memohon agar KPU diperintahkan menyesuaikan mekanisme verifikasi administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan makna konstitusional yang diminta.

Tak hanya itu, Pemohon juga meminta ANRI dan lembaga kearsipan daerah diberi mandat eksplisit untuk menjalankan kewenangan autentikasi arsip berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009. Pemohon pun memohon Mahkamah memerintahkan Presiden dan DPR menyelaraskan norma UU Pemilu dengan putusan MK.

Sebelumnya, permohonan ini mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi ijazah asli bagi calon pejabat publik. Pada sidang perdana, Rabu (19/11), Bonatua Silalahi menilai regulasi yang berlaku hanya mengharuskan penyerahan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

“Kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional, menggunakan frasa ‘dapat’ atau ‘apabila diperlukan’.” kata Bonatua.

Pemohon menyebut hal ini berbeda dengan prosedur administrasi umum. Ia memberi contoh bahwa masyarakat harus menunjukkan ijazah asli untuk melamar kerja, mendaftar ke perguruan tinggi, sertifikasi profesi, hingga pengurusan dokumen hukum notaris.

“Dalam beberapa instansi, bahkan ijazah asli bisa ditahan sementara untuk verifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli kepada penyelenggara pemilu dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir.

Dalam petitumnya, Pemohon kembali menegaskan permintaan agar MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan mengharuskan autentikasi faktual ijazah oleh KPU maupun ANRI. Hasil autentikasi tersebut diminta ditetapkan sebagai Arsip Autentik Negara. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik