Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Langkah itu dinilai lebih tepat ketimbang penyusunan Omnibus Law Politik yang direncanakan pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah. Apalagi, jika Omnibus Law Politik nanti mengadopsi penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, model omnibus law bakal menimbulkan kompleksitas baru bagi pengaturan pemilu di Tanah Air.
"Omnibus ala Cipta Kerja hanya melakukan perubahan pada sejumlah klausul pada UU yang substansinya saling berkaitan, tapi tanpa mencabut UU utama," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (18/1).
Konsekuensinya, Titi menyebut banyak UU yang akhirnya harus dirujuk justru membuat publik atau orang awam menjadi susah memahami pengaturan tentang pemilu di Indonesia. Sebab, pengaturannya tidak sistematis dan terkonsolidasi dalam satu naskah.
Oleh karenanya, Titi menyarankan pembentuk UU untuk mengatur pemilu dan pilkada dalam satu UU seraya mengakomodir putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden 0%. Apalagi, dalam pertimbangan putusan yang lain, MK sudah menegaskan bahwa pilkada adalah pemilu.
"Jadi lebih baik dibuat UU tentang Pemilihan Umum yang baru, yang di dalamnya ada pengaturan tentang pemilu presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu," terang Titi.
Ia meyakini, model kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada akan lebih memudahkan untuk dipahami karena pengaturannya akan sistematis dan koheren satu sama lain. Dengan demikian, pendidikan politik dan kepemiluan juga jadi lebih mudah dilakukan kepada masyarakat.
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya tidak menyoalkan model pengakomodiran putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, baik Omnibus Law Politik maupun kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada sama-sama baik.
"Pada 2020, kita sudah satukan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Kalau keduanya disatukan, lebih baik," aku Mardani. (Tri/M-3)
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Alih-alih dihapus, Surya mengatakan PT seharusnya diatur kembali. Ia menilai, penghapusan PT justru bukanlah hal yang bagi demokrasi di Tanah Air.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
ANGGOTA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan transparansi dalam membahas revisi UU Pemilu terkait presidential treshold
Penghapusan presidential threshold akan menumbuhsuburkan jumlah partai politik yang berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved