Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari 30 organisasi seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia meluncurkan naskah usulan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai inisiatif reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan Indonesia.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menilai untuk pemilihan presiden/wapres, mengusulkan agar kodifikasi RUU Pemilu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan 20% kursi DPR.
“MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal. Kami mengusulkan batas maksimal koalisi partai adalah 30% dari total partai peserta pemilu,” ujar Heroik.
Sementara itu, untuk syarat partai politik peserta pemilu, masyarakat sipil mengusulkan penyederhanaan besar-besaran.
“Partai baru cukup membuktikan jumlah anggota sebanyak perolehan suara untuk satu kursi DPR pada pemilu terakhir, bukan lagi harus punya kepengurusan di 75% kabupaten/kota. Ini lebih realistis dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, salah satu pembaruan signifikan dalam naskah usulan ini adalah afirmasi keterwakilan perempuan. Heroik menjelaskan, masyarakat sipil mengusulkan komposisi 50% perempuan dalam daftar calon legislatif.
“Bukan lagi sekadar 30% di setiap dapil. Dalam daftar calon tertutup, di antara dua calon harus ada satu perempuan. Jadi komposisinya bergantian laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Langkah ini, katanya, penting untuk memastikan representasi politik perempuan meningkat secara signifikan.
“Faktanya, dari empat pemilu terakhir, 62–64% caleg terpilih berasal dari nomor urut satu, yang mayoritas laki-laki. Kita ingin ini berubah,” tambahnya.(P-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved